Dua laki-laki Kristen dicambuk di depan umum Senin (8/2) di Provinsi Aceh karena minum minuman beralkohol dan berjudi. Warga non-Muslim jarang menghadapi hukuman yang banyak dikecam oleh kelompok-kelompok HAM itu.
Pencambukan itu terjadi kurang dari dua minggu setelah pasangan laki-laki masing-masing dicambuk hampir 80 kali karena melakukan hubungan seksual sesama jenis, sesuatu yang dilarang berdasarkan hukum Syariah di provinsi itu.
Pada Senin (8/2), kedua laki-laki Kristen itu masing-masing mendapat 40 cambukan dari seorang petugas Syariah, yang memukul punggung mereka dengan sebuah tongkat.
Salah seorang dari mereka, JF, mengatakan dia memilih dicambuk untuk menghindari hukuman penjara hingga enam bulan. "Polisi Syariah memberi kami pilihan dan kami memilih hukuman berdasarkan qanun. Tidak ada paksaan," katanya kepada AFP.
Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang memberlakukan Hukum Islam. Warga Non-Muslim yang melakukan pelanggaran hukum nasional dan hukum Syariah bisa memilih untuk diproses dengan sistem mana saja.
Pencambukkan non-Muslim jarang terjadi. Hanya segelintir orang yang mendapat hukuman itu dalam beberapa tahun belakangan karena kejahatan termasuk judi dan menjual miras.
Kedua warga Kristen itu termasuk di antara tujuh orang yang dicambuk di depan umum di provinsi itu Senin (8/2).
Lima lainnya adalah Muslim yang dicambuk karena melakukan hubungan zina dan minum miras, keduanya merupakan pelanggaran hukum Syariah.
Kelompok-kelompok HAM telah mengecam pencambukan itu, menyebutnya kejam. Dan Presiden Joko Widodo telah menyerukan agar hukuman itu diakhiri. [vm/ka]