Jaksa Amerika Serikat menuntut dua warga negara China dengan tuduhan penipuan mata uang kripto senilai lebih dari $100 juta yang dicuri oleh peretas Korea Utara pada 2018.
Menurut dakwaan yang tidak disegel, Senin (2/3), Tian Yinyin dan Li Jiadong menghadapi tuduhan bersekongkol menipu dan melakukan bisnis pengiriman uang tanpa izin.
Pihak berwenang AS mengatakan, peretas Korea Utara mencuri hampir $250 juta dari pertukaran mata uang virtual pada 2018, sebelum menyelundupkan uang melalui ratusan transaksi agar pencurian sulit dilacak. Para peretas diduga berada di balik pencurian sekitar $50 juta dari pertukaran mata uang virtual Korea Selatan pada 2019.
Selain mengajukan tuntutan pidana terhadap Yinyin dan Jiadong, jaksa mengajukan gugatan di pengadilan federal di Washington untuk mengambil alih 113 rekening dan alamat mata uang virtual yang telah digunakan oleh dua orang dan pelaku lainnya.
"Tindakan ini menekankan bahwa Departemen akan membuka kedok tanpa nama yang disediakan oleh mata uang kripto untuk menangkap penjahat yang bertanggung jawab, di mana pun mereka berada," kata Asisten Jaksa Agung, Brian A. Benczkowski dalam sebuah pernyataan.
Yinyin dan Jiadong melakukan layanan transmisi mata uang virtual, tetapi melakukan bisnis mereka di Amerika tanpa izin dari Jaringan Penegakan Kejahatan Keuangan. [ps/ft]