Hari HAM Internasional adalah hari untuk mengenang tanggal 10 Desember 1948 ketika Majelis Umum PBB menetapkan Deklarasi Universal HAM, suatu dokumen penting yang menguraikan norma-norma dasar HAM internasional.
Dekralasi dan perjanjian-perjanjian HAM selanjutnya “telah memainkan peran penting dalam memastikan penghormatan dan pengakuan hak-hak yang lebih baik lagi dalam dekade-dekade lalu yang penuh gejolak,” kata Komisioner Tinggi PBB urusan HAM Zeid Ra'ad Al Hussein.
“Tentu saja, tantangan masih tetap banyak,” lanjutnya dalam pernyataan melalui video. “Tetapi respek terhadap kebebasan masih menjadi landasan bagi perdamaian, keamanan dan pembangunan bagi semua.”
Para pejabat memanfaatkan peringatan tahun ini guna menarik perhatian untuk Perjanjian Internasional mengenai Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya serta Perjanjian Internasional mengenai Hak-Hak Sipil dan Politik, yang disahkan pada tahun 1966.
“Kedua perjanjian itu, bersama dengan Deklarasi Universal HAM, membentuk Piagam HAM Internasional, yang mengatur hak-hak sipil, politik, budaya, ekonomi, dan sosial, yang merupakan hak dasar bagi umat manusia,” sebut PBB dalam suatu pernyataan.
Sekjen PBB Ban Ki-moon menambahkan, “Pada Hari HAM, marilah kita berkomitmen kembali untuk memastikan kebebasan mendasar dan melindungi hak asasi semua orang.” [uh/is]