Inggris, pada Selasa (14/6) malam, membatalkan penerbangan deportasi pertama ke Rwanda setelah Pengadilan HAM Eropa atau European Court of Human Rights (ECHR) melakukan intervensi pada menit-menit terakhir. ECHR memutuskan bahwa “terdapat risiko nyata bahaya yang tidak dapat diubah” bagi para pencari suaka yang terlibat dalam proses deportasi tersebut.
Penerbangan itu sedianya dijadwalkan berangkat pada Selasa malam, tetapi sejumlah pengacara para pencari suaka itu mengajukan banding pada setiap kasus yang tengah ditangani untuk berupaya memblokir pendeportasian semua orang yang berada di dalam daftar pemerintah Inggris.
Sehari sebelumnya, Menteri Luar Negeri Inggris Liz Truss mengatakan pesawat akan tetap lepas landas tanpah memedulikan berapa banyak orang yang ada di dalamnya. Tetapi setelah permohonan banding diajukan, tidak satu pun migran ada di dalam pesawat itu.
Keputusan untuk membatalkan penerbangan pada Selasa malam tersebut menjadi puncak pengajuan gugatan hukum selama tiga hari ketika para pejuang hak-hak imigrasi dan serikat pekerja berupaya keras menghentikan proses deportasi itu.
Para pemimpin gereja Inggris juga bergabung dengan mereka yang menentang kebijakan pengiriman migran pencari suaka ke Rwanda, dan menyebut kebijakan pemerintahan Boris Johnson itu “tidak bermoral.” [em/jm]