Masyarakat Transparansi Aceh (MATA) mengatakan, potensi korupsi terasa dengan tidak terbukanya data penerima bantuan sosial (bansos). Koordinator Bidang Advokasi Kebijakan Publik MaTA, Hafidh, mengatakan hal ini menciptakan kekacauan di masyarakat. “Soal transparansi dan proses koordinasi ini yang tidak jelas, sehingga permasalahan tumpang tindih bantuan dan tidak jelas kelompok sasar, itu paling dominan terjadi di Aceh,” pungkas Hafidh dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/6) siang.
Sementara itu, Yayasan Suara Nurani Minaesa (YSNM) Manado, juga menemukan praktik serupa. Ketua YSNM Juli Takaliuang mengatakan, potensi korupsi nampak dari realisasi bansos. Dia mengatakan, bantuan yang diterima, jika dihitung nilai rupiahnya, tidak sebanding dengan nilai yang dijanjikan.
“Ada misalnya, nilai total kalau kita kalikan sembako yang diberikan itu, paling setengahnya. Setengahnya dari yang seharusnya didapatkan oleh masyarakat yang menerima,” ungkap Juli dalam kesempatan yang sama.
Di sisi lain, banyak bantuan sosial yang dipolitisasi oleh kepala daerah. Dia mencontohkan, Gubernur Sulawesi Utara dan Walikota Manado, yang keduanya akan bertarung dalam Pilkada, menyalurkan bansos masing-masing tanpa koordinasi. Akibatnya penyaluran tumpang tindih.
“Dalam pengambilan kebijakan mereka bertabrakan. Jadi kepentingan masyarakat di sini tidak diutamakan karena mereka lebih mengarahkan itu kepada kepentingan kampanye sebenarnya,” tandasnya.
Buka Posko di 13 Daerah
Situasi serupa ditemukan hampir di semua daerah yang diawasi. Selain bansos yang tidak tepat sasaran, pengadaan alat kesehatan seperti masker dan alat tes cepat juga kerap ditutup-tutupi pemerintah. Untuk itu 13 lembaga anti-korupsi membentuk posko pengaduan masyarakat atas dugaan praktik korup dalam penanganan COVID-19.
Lembaga-lembaga ini adalah Indonesia Corruption Watch (ICW), Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), serta Transparency International Indonesia (TII) di Jakarta.
Posko juga dibuka di berbagai daerah oleh MaTA (Aceh), YSNM (Manado), Yayasan Mitra Bangsa (YASMIB, Makassar), Pusat Studi Advokasi dan Hak Asasi Manusia (Kendari), Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (Medan), Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH, Tangerang), FITRA Sumatera Selatan, IDEA Yogyakarta (Yogyakarta), Pattiro Semarang (Semarang), dan Balebengong (Bali).
Pengaduan dari warga akan dianalisa dan diteruskan kepada pemerintah daerah, dinas sosial, ombudsman, aparat penegak hukum, atau lainnya, untuk ditindaklanjuti.
Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Tobiko Zabar, mengatakan, bansos dan pengadaan alat kesehatan memang berpeluang tinggi jadi objek korupsi. "ICW juga punya pengalaman ketika memantau jumlah kasus korupsi yang terkait dengan bansos, di mana bansos itu rawan terjadinya praktik korupsi. Termasuk juga dalam sektor pengadaan barang dan jasa (sektor kesehatan), dari pemantauan kami sektor tersebut juga masih rawan terjadinya praktik korupsi,” terangnya.
ICW mencatat, sejak 2010-2019, setidaknya ada 840 kasus korupsi di sektor kesehatan.
Krisis Buka Peluang Korupsi
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan, dalam situasi krisis seperti wabah COVID-19, pemerintah cenderung memangkas prosedur. Hal ini menimbulkan potensi korupsi. “Prosedur itu dalam situasi normal dibuat untuk memastikan proses-proses atau mekanisme dalam kebijakan publik—khususnya belanja anggaran publik—lebih akuntabel dan transparan. Dalam situasi kedaruratan seperti pandemi ini prosedur itu dipangkas,” tegasnya.
Dia mengusulkan penanganan COVID-19 lebih terpusat supaya lebih mudah diawasi. Tidak seperti sekarang di mana berbagai lembaga pemerintah baik di pusat dan daerah dilibatkan dalam berbagai tugas.
"Meskipun ini sudah dalam tahap implementasi, kalau bisa pelaksana penanganan pandemi ini tersentralisasi. Sehingga fokus kita untuk mengawasi juga menjadi lebih terpusat. Misalnya kalau ada BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) yang jadi lembaga yang menangani pandemi, kenapa tidak tersentral di situ? Tidak terbagi-bagi ke berbagai tempat,” tambahnya.
Dia mendorong pemerintah membuka berbagai data dan laporan terkait pengadaan alkes. Hal ini untuk memudahkan masyarakat sipil melakukan pengawasan. [rt/em]