Pemerintah lagi-lagi mengubah kebijakan pengendalian pandemi COVID-19 dalam kurun waktu yang relatif singkat. Perubahan yang dapat terjadi sewaktu-waktu itu membuat masyarakat seringkali tidak memiliki persiapan yang matang.
Ahli Epidemiologi dari Universitas Airlangga Windhu Purnomo mengatakan kebijakan pemerintah yang kerap plin-plan dalam pengendalian pandemi COVID-19 menunjukkan kurangnya koordinasi dan komunikasi di dalam pemerintah itu sendiri.
Ia menyarankan agar permasalahan tersebut harus segera diperbaiki karena hal serupa sudah berulang kali dilakukan oleh pemerintah. Menurutnya hal ini bisa mempengaruhi perilaku masyarakat dalam merespon kebijakan dari pemerintah tersebut.
“Koordinasi harus lebih bagus, jangan terburu-buru ngomong karena nanti kesan plin plan dan tidak konsisten akan merugikan karena kepercayaan masyarakat menjadi berkurang,” ungkapnya kepada VOA.
Dalam siaran pers yang diterima oleh VOA sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah batal menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serentak di seluruh Indonesia pada saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti assessment situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” ungkap Luhut.
Menurut Luhut, kebijakan tersebut didasarkan pada beberapa hal, yakni capaian vaksinasi dosis pertama di wilayah Jawa-Bali yang telah mencapai 76 persen, dan dosis kedua sebesar 56 persen. Pemerintah pun, katanya akan terus menggenjot vaksinasi bagi kalangan lansia yang saat ini baru mencapai 64 persen untuk dosis pertama, dan 42 persen untuk dosis lengkap khusus di wilayah Jawa dan Bali.
Kebijakan ini juga diambil karena kondisi pandemi di tanah air dinilai sudah menunjukkan perbaikan. Indonesia sudah berhasil menekan angka kasus konfirmasi COVID-19 harian dengan stabil di bawah 400 kasus. Kasus aktif dan jumlah perawatan akibat paparan corona di rumah sakit juga menunjukkan tren penurunan.
Menurut Windhu kebijakan pembatalan PPKM level 3 serentak pada saat liburan Nataru mendatang dinilai sudah tepat. Pasalnya, semua pemda dan masyarakat di daerah sudah berusaha semaksimal mungkin melakukan pengendalian pandemi dengan cukup baik di wilayahnya masing-masing agar mendapatkan pelonggaran dalam menjalankan aktivitasnya sehari hari.
“Ada benarnya pemerintah itu menyesuaikan kebijakan dari pemda sesuai dengan capaiannya, artinya ada reward and punishment. Yang sudah berhasil untuk mencapai level yang sangat rendah kasih reward, misalnya kalian boleh lebih longgar, sedangkan yang level 3 kasih punishment, tetap kami di level 3 kebijakannya,” jelasnya.
Meski begitu, sikap kehati-hatian dan waspada tetap harus dilakukan di semua daerah, karena munculnya berbagai varian baru seperti omicron. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi, menurutnya akan cukup efektif untuk mengendalikan laju perebakan wabah virus corona, apabila memang digunakan sesuai dengan standar yang ada. Sayangnya, ia masih melihat penggunaan platform tersebut hanya digunakan sebagai formalitas semata.
Dengan merebaknya varian baru omicron, Luhut menekankan bahwa semua pihak harus tetap waspada, melihat indikasi bahwa penyebaran varian baru tersebut di berbagai negara lebih cepat dan meningkatkan kemungkinan reinfeksi. Namun temuan awal dari Afrika Selatan menunjukkan tingkat keparahan dan tingkat kematian akibat varian omicron relatif terkendali, walaupun masih butuh waktu dan tambahan data untuk mendapatkan informasi yang lebih valid.
Luhut mengatakan pemerintah akan memperketat pintu masuk ke tanah air sebagai antisipasi. Syarat untuk pelaku perjalanan internasional harus melampirkan hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
“Testing dan tracing akan tetap berada pada tingkat yang tinggi, meski kasus rendah, dan lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu,” tuturnya.
Lebih jauh, Luhut menegaskan Pemerintah juga melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, tempat wisata dan tempat umum lainnya. Sementara untuk jam operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya diperuntukkan bagi orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” katanya. [gi/rs]