Tautan-tautan Akses

Exxon Tuntaskan Tuduhan Kasus Pelanggaran HAM di Aceh


Logo ExxonMobil di lantai Bursa Saham New York. (Foto: AP)
Logo ExxonMobil di lantai Bursa Saham New York. (Foto: AP)

Exxon Mobil Corp pada Senin (15/5) berhasil menyelesaikan gugatan terkait kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di wilayah operasi blok minyak dan gasnya di Lhoksukon, Aceh, yang terjadi beberapa dekade silam. Sejumlah warga desa mengklaim perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu telah menyewa sejumlah personel militer untuk menjamin operasinya dengan melakukan pembunuhan dan penyiksaan terhadap warga.

Seorang juru bicara Exxon Mobil mengatakan penyelesaian itu “membuka lembaran baru bagi semua pihak.”

Kasus gugatan HAM tersebut menyebabkan direktur penegakan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC), Alex Oh, mengundurkan diri secara tiba-tiba pada 2021. Keputusan itu diambil menyusul kekhawatiran sorang hakim AS tentang perilaku Oh saat mewakili Exxon di firma hukum Paul, Weiss, Rifkind, Wharton & Garrison.

Fryszman mengatakan penggugat, yang terdiri dari 11 penduduk desa yang tidak disebutkan namanya dalam pengajuan pengadilan, menangis mendengar berita penyelesaian tersebut.

"Mereka telah memperjuangkan kasus ini selama 20 tahun melawan salah satu perusahaan paling kuat di dunia," kata Fryszman.

Oh, yang tidak kembali ke firma hukum setelah pengunduran dirinya SEC, tidak segera menanggapi permintaan komentar. [ah/rs]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG