Kantor berita AFP melaporkan larangan itu dikeluarkan setelah terjadinya serangan roket atas pasukan Amerika yang ditempatkan di Irak.
Badan Regulator Penerbangan Sipil Federal AS (Federal Aviation Administration/FAA) mengeluarkan pengumuman Selasa (7/1/2020) malam, untuk menjelaskan adanya pembatasan penerbangan pesawat komersial sipil diatas kawasan udara Irak, Iran, Teluk Persia dan Teluk Oman,” kata pernyataan itu. [ii/ft]