Dewan pengawas independen Facebook mengatakan, Kamis (21/1), menerima permintaan perusahaan itu untuk meninjau keputusannya menangguhkan akun mantan Presiden Donald Trump.
Raksasa media sosial AS itu, memblok akun Trump di Facebook dan Instagram-nya, setelah ia mendorong kerusuhan mematikan oleh para pendukungnya 6 Januari di gedung Capitol AS, ketika anggota parlemen akan mengesahkan kemenangan presiden Joe Biden.
Ketika membuat keputusan, perusahaan mengatakan penangguhan akan tetap berlaku setidaknya sampai akhir masa jabatan Trump 20 Januari dan mungkin tanpa batas waktu.
Dewan itu mengatakan, panel yang beranggotakan lima orang akan meninjau kasus itu dalam beberapa hari ke depan dan melaporkan temuan-temuannya ke seluruh anggota dewan.
Mayoritas anggota harus menyetujui sebelum keputusan dikeluarkan. Dewan harus memutuskan dalam 90 hari, dan Facebook diharuskan untuk menindaklanjutinya dalam periode itu. Keputusan dewan tidak mengikat.
Para pengecam Trump umumnya memuji keputusan Facebook, tetapi banyak pemimpin dunia dan pendukung kebebasan berbicara mengecam, menganggapnya sebagai suatu tindakan yang menentang kebebasan berbicara.
Kepala Facebook urusan global, Nick Clegg mengatakan kepada kantor berita Reuters, ia tetap yakin perusahaan itu bertindak benar dalam menangguhkan akun-akun Trump. [ps/pp]