Seorang Marinir AS yang dipidana di Filipina karena membunuh seorang perempuan transgender atau transpuan, dibebaskan dari penjara pada Minggu (13/9). Marinir itu dibebaskan setelah mendapat pengampunan dari Presiden Rodrigo Duterte.
Kopral Muda Joseph Scott Pemberton menjalani sekitar separuh dari vonis 10 tahun penjara karena membunuh Jennifer Laude pada 2014 di sebuah motel di Filipina. Pemberton membunuh Laude setelah mendapati bahwa Laude adalah transpuan.
Pemberton menaiki sebuah pesawat militer pada Minggu (13/9) pagi untuk penerbangan ke AS.
Dalam pernyataan, dia mengatakan telah "menghabiskan banyak waktu dengan berbagai cara untuk memikirkan kesalahannya" dan menyampaikan "simpati yang paling tulus" kepada keluarga Laude.
Ibu Laude mengatakan dalam pernyataan, "Sepuluh tahun penjara, itu saja yang kami minta... Itu waktu yang singkat untuk dibayar dalam penjara atas hilangnya nyawa putri saya."
Vonis bersalah Pemberton dan pengampunan yang diberikan kepadanya memicu kontroversi mengenai Visiting Forces Agreement, atau pakta bilateral yang mengatur prosedur yang melibatkan personel militer AS di Filipina.
Banyak pihak merasa perjanjian itu memungkinkan para anggota pasukan AS mendapat perlakuan khusus apabila melanggar hukum di Filipina. [vm/pp]