Hari Jumat (27/1), Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk menangguhkan semua imigrasi dari negara-negara dengan keprihatinan terorisme selama 90 hari. Negara-negara tersebut adalah Iran, Irak, Suriah, Sudan, Libya, Somalia, dan Yaman, yang semuanya mayoritas penduduknya Muslim. Perintah tersebut, yang berlaku saat itu juga, menimbulkan kebingungan dan kekacauan di bandar-bandar udara di seluruh dunia.
Protes Terhadap Larangan Imigrasi Trump

5
Spanduk yang dipasang demonstran dalam protes melawan larangan imigrasi Presiden AS Donald Trump, di luar Terminal 4 Bandar Udara Internasional John F. Kennedy di Queens, New York (28/1). (Reuters/Andrew Kelly)

6
Demonstrasi melawan larangan imigrasi Presiden AS Donald Trump, di luar Terminal 4 Bandar Udara Internasional John F. Kennedy di Queens, New York (28/1). (Reuters/Andrew Kelly)

7
Polisi berjaga-jaga di pintu masuk selama demonstrasi melawan larangan imigrasi Presiden AS Donald Trump, di luar Terminal 4 Bandar Udara Internasional John F. Kennedy di Queens, New York (28/1). (Reuters/Andrew Kelly)

8
Demonstrasi melawan larangan imigrasi Presiden AS Donald Trump, di luar Terminal 4 Bandar Udara Internasional John F. Kennedy di Queens, New York (28/1). (Reuters/Andrew Kelly)