Gedung Putih mendesak Senat AS untuk segera mengambil tindakan terkait rancangan undang-undang yang sebelumnya disetujui DPR AS pada Rabu (13/3), yang dapat melarang TikTok di Amerika Serikat.
DPR meloloskan legislasi itu dengan suara 352 banding 65. RUU itu dapat melarang TikTok beroperasi di Amerika apabila perusahaan China yang menaunginya, ByteDance, tidak menjual sahamnya kepada perusahaan AS dalam enam bulan ke depan sejak RUU itu disahkan.
“Kami senang RUU ini diloloskan,” kata Juru Bicara Gedung Putih Karine Jean-Pierre kepada wartawan di atas pesawat Air Force One, pada Rabu. “Kami akan meminta Senat untuk segera mengambil tindakan,” ujarnya.
“Saya juga ingin memperjelas bahwa RUU ini tidak akan melarang aplikasi seperti TikTok. Titik. RUU ini akan memastikan bahwa kepemilikan… aplikasi-aplikasi ini tidak akan jatuh ke tangan mereka yang bisa mengeksploitasinya atau menyakiti kita,” tambah Jean-Pierre.
Gedung Putih mengatakan, Presiden AS Joe Biden kemungkinan akan menandatangani dan mengesahkan undang-undang tersebut jika kongres menyetujuinya. [rd/rs]
Forum