Gubernur Jerry Brown menandatangani legislasi itu hari Senin, yang mengizinkan dokter memberi obat dalam dosis mematikan kepada para pasien yang penyakitnya tidak dapat disembuhkan lagi dan ingin mengakhiri hidup mereka.
Undang-undang itu hanya berlaku bagi pasien yang secara kejiwaan kompeten dan sisa hidupnya diperkirakan tinggal enam bulan.
Para pendukung menyatakan undang-undang itu akan memungkinkan para pasien yang sekarat memiliki hak untuk mengakhiri hidup mereka secara bermartabat. Tetapi para penentangnya, termasuk Gereja Katolik, khawatir para pasien yang rentan, seperti orang miskin, lansia dan cacat dapat merasa ditekan untuk mengakhiri hidup mereka lebih cepat.
Dalam pernyataan disertai tanda tangan yang ia lampirkan pada undang-undang tersebut, Brown, penganut Katolik yang pernah belajar di seminari, mengatakan, ia berkonsultasi dengan banyak orang mengenai kelebihan legislasi tersebut, termasuk dengan seorang Uskup Katolik dan dua dokter pribadinya. [uh]