Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengimbau warga Sumatera Barat yang telah mudik ke kampung halaman supaya tidak kembali ke perantauan untuk memutus mata rantai penularan virus corona.
Menurutnya, berdasarkan pantauan mudik dan arus balik pada tahun sebelumnya berkisar satu bulan. Sementara Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 yang melarang mudik akan berakhir pada 31 Mei 2020. Karena itu, Irwan meminta agar pemerintah untuk memperpanjang permenhub tersebut.
"Bagi kepentingan kita, kalau bisa diperpanjang. Supaya membantu juga yang di Jakarta. Biarkan mereka di sini untuk survive dengan kondisi yang ada saat ini," tutur Irwan dalam diskusi online, Selasa (26/5/2020).
Irwan Prayitno memperkirakan ada sekitar kurang dari 4 ribu warga yang nekad mudik meski sudah ada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan larangan mudik. Mereka menerobos saat penjagaan petugas di perbatasan agak kendor, seperti waktu sahur.
Sementara jumlah warga yang pulang kampung sebelum ada larangan mudik dan PSBB atau sebelum 22 April 2020 berkisar 109 ribuan perantau. Irwan mengidentifikasi mereka sebagai pekerja informal seperti pedagang kaki lima yang terdampak langsung corona di tempat perantauan. Menurutnya, para pekerja informal tersebut bisa beternak dan berkebun di Sumatera Barat untuk bertahan hidup.
Pengurus Kerukunan Masyarakat Sumatera Utara Abidin Siregar mengatakan pemerintah provinsi Sumatera Utara akan menyediakan lapangan pekerjaan bagi perantau yang pulang ke kampung halaman. Karena itu, ia mengimbau mereka untuk tidak kembali ke perantauan pada masa pandemi ini.
"Kita semangat untuk menganjurkan untuk tidak balik. Dan kita upayakan memberi motivasi dan lapangan pekerjaan baru. Sebagaimana yang digagas Gubernur Edy Rahmayadi dan beberapa pengusaha yang dikumpulkan. Tujuannya adalah supaya tidak balik," jelas Abidin.
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, tidak menjawab langsung soal usulan perpanjangan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 yang melarang mudik. Namun, kata dia, untuk syarat dan ketentuan yang dikecualikan, Kemenhub akan merujuk pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Sedangkan untuk pengaturan transportasi akan merujuk kepada Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Pencegahan Covid-19, yang di dalamnya juga mengatur soal mudik.
Gugus Tugas Minta Masyarakat Patuhi Aturan
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo kembali mengingatkan masyarakat bahwa mudik maupun kembali ke tempat perantau tidak diperbolehkan.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Menurutnya, bepergian hanya dibolehkan bagi mereka yang berdinas maupun masyarakat yang mengalami musibah.
“Mereka yang memang diberikan kesempatan, karena masalah kesehatan, dan juga adanya masyarakat yang mengalami musibah, atau kematian,” jelas Doni di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (25/5).
Doni menambahkan Surat Edaran tersebut mewajibkan mereka yang bepergian untuk menunjukkan sejumlah dokumen. Antara lain surat dinas dari instansi atau perusahaan terkait, surat kesehatan dan telah melaksanakan tes dengan hasil negatif dan dokumen pendukung lain seperti kartu identitas resmi.
“Setiap orang yang berpergian, wajib menunjukkan dokumen perjalanan yang terdiri dari Surat Keterangan Sehat dan telah mengikuti Rapid Test untuk jangka waktu kedaluwarsa tiga hari, dan PCR Test untuk jangka waktu kedaluwarsa 7 hari,” jelasnya.
Menurutnya, dokumen perjalanan itu wajib dikeluarkan di setiap tempat pemeriksaan seperti di bandara, pelabuhan, maupun di check point (pos pemeriksaan) selama melaksanakan perjalanan darat, termasuk juga perjalanan kereta api.
"Oleh karenanya, saya mengimbau, kepada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan di tempat keberangkatan, sebelum melaksanakan perjalanan. Apabila, saudara-saudara sekalian tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang dimaksud, maka aparat gabungan, baik dari Dinas Perhubungan, dari kepolisian, dan juga didukung oleh Satpol PP, serta unsur TNI, akan meminta saudara-saudara untuk kembali ke tempat semula,” jelas Doni.
Doni menjelaskan aturan tersebut akan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan. [sm/ft]