Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan hari Senin (4/3) menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumatera Utara (Sumut) terhadap SK Gubernur tentang perubahan izin lingkungan rencana kegiatan pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Batang Toru dari kapasitas 500 MW menjadi 510 MW dan perubahan lokasi quarry di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara oleh PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE).
Dalam pokok sengketa, majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat (WALHI) Sumut. Ketua majelis hakim, Jimmy Claus Pardede menolak tiga poin yang menjadi pokok gugatan WALHI Sumut terhadap SK Gubernur tersebut yakni sosialisasi, gempa, ekologi darat, hidrologi dan musibah. Majelis hakim juga menilai saksi-saksi yang diajukan WALHI Sumut selama persidangan tidak relevan dengan objek gugatan (PLTA Batang Toru).
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum WALHI Sumut, Padian Adi Siregar mengatakan majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang telah diajukan pihaknya selama persidangan. Ia menilai hakim berpikir secara prosedural.
"Padahal sudah jelas registernya adalah gugatan lingkungan hidup. Tapi pertimbangan hakim, kami melihat hanya prosedural, administrasi saja. Bahkan yang paling krusial dalam kaitan prosedural yang dipertimbangkan hakim tadi dinyatakan sudah dilakukan jelas bahwa saksi ahli kami yang terakhir bahwa analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) itu dipalsukan tapi tidak satu pun dipertimbangkan oleh majelis hakim," katanya usai persidangan di PTUN Medan, Senin (4/3).
Lanjut Padian, putusan tersebut tidak mencerminkan konservasi lingkungan hidup. Satu-satunya aset provinsi Sumut dan Indonesia, orangutan Tapanuli tidak menjadi pertimbangan oleh majelis hakim.
"Bagi kami ini mengecewakan dan pertimbangannya tentu tidak mencerminkan asas keadilan," ujarnya.
Gugatan Ditolak, WALHI Rencana Banding
WALHI Sumut berencana akan mengajukan banding terhadap penolakan gugatan hukum itu. Direktur WALHI Sumut, Dana Tarigan menuturkan pihaknya akan terus menempuh jalur hukum yang masih tersedia.
"Ini bukan soal kalah dan menang tapi bicara proses yang salah, lalu menertibkan. Saya khawatir banyak amdal bodong yang seperti itu diterbitkan di Sumut. Target WALHI bukan hanya sekadar memenangkan gugatan ini tapi perbaikan tata administrasi di Sumut," tuturnya.
Ketua Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (YOSL-OIC), Panut Hadisiswoyo juga menanggapi gugatan perubahan izin lingkungan rencana kegiatan pembangunan PLTA Batang Toru yang ditolak PTUN Medan. Panut mengucapkan putusan tersebut tidak mempertimbangkan aspek ekologi, dan keselamatan masyarakat serta satwa-satwa langka yang terancam di kawasan ekosistem Batang Toru. Dengan kata lain, habitat spesies paling langka di dunia yang dimiliki Indonesia yakni, orangutan Tapanuli juga semakin terancam.
"Dengan ditolaknya gugatan WALHI, menandakan bahwa hakim tidak melihat pentingnya menjaga keseimbangan alam. Sebab lebih mementingkan upaya-upaya untuk memenuhi kebutuhan listrik, sebenarnya bisa dicari alternatif lain yang tidak harus berdampak negatif terhadap orangutan dan satwa penting di ekosistem Batang Toru," ucapnya.
Panut menjelaskan di kawasan ekosistem Batang Toru terutama pada bagian selatan yang menjadi lokasi pembangunan PLTA Batang Toru telah terjadi fragmentasi. Habitat yang memisahkan beberapa populasi orangutan Tapanuli. Ditolaknya gugatan tersebut juga mengakibatkan rencana pembuatan koridor di ekosistem Batang Toru yang akan dilakukan untuk menyatukan habitat satwa liar dan langka termasuk orangutan Tapanuli terganjal.
"Rencana pembuatan koridor ke depan juga akan terganjal. Pasti banyak pengaruh negatif terhadap kondisi habitat. Akan sulit lagi menyatukan habitat yang terfragmentasi. Rencananya dari Sibual-buali (bagian selatan ekosistem Batang Toru) ke blok barat akan bisa disatukan. Tapi karena adanya ini (ditolaknya gugatan) pasti tidak mungkin dilanjutkan rencana tersebut andai memang sudah dimulai pembangunan PLTA," tandasnya.
Hutan Batang Toru Dikenal Sebagai Hunian Orangutan Tapanuli
Orangutan Tapanuli diketahui tersebar di ekosistem hutan Batang Toru yang berada di wilayah Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Tapanuli Selatan. Habitat orangutan Tapanuli terpisah antara blok barat dan timur. Populasi orangutan Tapanuli paling banyak ditemukan di blok barat bagian selatan hutan Batang Toru yang merupakan dataran rendah. Melimpahnya buah-buahan di kawasan itu – seperti madhuca laurifolia atau buah mayang merah dan palaquium rostratum atau buah nagasari – membuat wilayah tersebut menjadi habitat favorit orangutan Tapanuli.
Kini, keberlangsungan hidup orangutan Tapanuli yang populasinya kurang dari 800 ini sedang terancam. Pasalnya, pembangunan PLTA berkapasitas 510 MW berada di bagian selatan hutan Batang Toru. Apabila pembangunan PLTA yang didukung oleh Bank of China itu dilanjutkan, bukan tidak mungkin orangutan Tapanuli yang berada di selatan hutan Batang Toru akan terusir. Bisa saja orangutan Tapanuli yang tinggal di selatan kawasan ekosistem Batang Toru itu migrasi ke dataran tinggi.
Namun, mereka harus beradaptasi dengan dataran tinggi yang notabene tidak memiliki banyak ketersediaan pakan orangutan Tapanuli. Alhasil, pertumbuhan orangutan Tapanuli akan melambat akibat kekurangan pakan alami. Bukan tidak mungkin orangutan Tapanuli akan punah akibat terusirnya mereka dari habitat di dataran rendah hutan Batang toru yang memasok pakan melimpah. (aa/em)