Tautan-tautan Akses

Hadiah Rp15 Miliar per Hari dari Elon Musk ke Pendukung Trump Picu Kontroversi Hukum


Miliarder Elon Musk (kanan) saat berbicara dalam acara kampanye Donald Trump di Butler, Pennsylvania 5 Oktober 2024 (foto: dok).
Miliarder Elon Musk (kanan) saat berbicara dalam acara kampanye Donald Trump di Butler, Pennsylvania 5 Oktober 2024 (foto: dok).

Miliarder Elon Musk berjanji akan memberikan uang $1 juta (sekitar Rp15,5 miliar) setiap hari hingga hari pemilu AS pada 5 November mendatang kepada seseorang yang menandatangani petisi daringnya yang berjanji akan “mendukung Amandemen Pertama dan Kedua.”

Cek $1 juta pertama diberikan kepada seorang peserta acara America PAC yang diselenggarakan Musk di Harrisburg, Pennsylvania, pada hari Sabtu (19/10). Acara itu digelar untuk menggalang dukungan bagi calon presiden AS dari Partai Republik Donald Trump.

Menurut staf acara tersebut, dua pemenang dalam acara kampanye di Pennsylvania, adalah John Dreher dan Kristine Fishnell. Keduanya tampil dalam iklan kampanye Komite Aksi Politik (PAC) pro-Trump, mendorong pemilih untuk mengikuti pemungutan suara dini.

Gubernur Pennsylvania Josh Shapiro, seorang politisi Partai Demokrat, pada hari Minggu menyerukan kepada penegak hukum agar menyelidiki janji Musk untuk membagi-bagikan uang tersebut setiap hari.

Amandemen Pertama Konstitusi AS menjamin kebebasan berpendapat, sedangkan Amandemen Kedua melindungi hak untuk memiliki dan membawa senjata.

Pemberian uang itu merupakan contoh terbaru penggunaan kekayaan yang dilakukan Musk, CEO Tesla dan SpaceX, untuk memengaruhi persaingan pilpres yang sangat ketat antara Trump dan pesaingnya dari Partai Demokrat, Wakil Presiden Kamala Harris.

Akan tetapi, pertanyaan soal legalitas pemberian uang oleh Musk mengemuka, ketika para ahli hukum pemilu menjelaskan berbagai ketentuan dalam hukum federal yang melarang pemberian uang kepada pemilih.

Membayar orang dengan niat membujuk atau menghadiahi mereka agar memberikan hak pilih atau mendaftarkan diri sebagai pemilih merupakan bentuk tindak pidana federal dengan ancaman hukuman penjara.

Peserta acara yang diselenggarakan Musk pada hari Sabtu harus menandatangani sebuah petisi, yang mengizinkan America PAC untuk mengumpulkan kontak lebih banyak calon pemilih yang dapat dibujuk agar mau memilih Trump.

Musk, yang oleh majalah Forbes disebut sebagai orang terkaya di dunia, telah memasok dana sedikitnya $75 juta (sekitar Rp1,1 triliun) ke America PAC sejauh ini, menurut data federal, membuatnya menjadi kelompok yang penting bagi upaya Trump untuk kembali ke Gedung Putih. [rd/ka]

Forum

XS
SM
MD
LG