Seorang hakim Amerika Serikat (AS) di Washington pada Minggu (27/9) malam memblokir sementara perintah pemerintahan Trump terkait TikTok, aplikasi milik perusahaan China.
Pemerintahan Trump awalnya memerintahkan perusahaan AS, Apple dan Google, untuk menghapus TikTok dari toko aplikasi mereka mulai Minggu (27/9), pukul 23.59.
Hakim Distrik AS Carl Nichols, yang dinominasikan Presiden Donald Trump dan menjabat di pengadilan itu tahun lalu, mengatakan dalam putusan singkat bahwa dia mengeluarkan perintah awal untuk melarang perintah itu diberlakukan.
Nichols "untuk sekarang ini" menolak untuk memblokir pembatasan Departemen Perdagangan lain yang akan berlaku mulai 12 November. TikTok telah memperingatkan bahwa pembatasan itu bisa menyebabkan aplikasi itu tak bisa digunakan di AS.
Opini tertulis Nichols yang lebih terperinci diperkirakan akan dirilis pada Senin (28/9).
John E. Hall, seorang pengacara TikTok, berargumen dalam sidang 90 menit Minggu pagi (27/9) bahwa pelarangan itu "tak pernah terjadi sebelumnya " dan "irasional."
"Tidak masuk akal untuk memberlakukan penghapusan aplikasi (TikTok) dari toko aplikasi malam ini ketika perundingan sedang berlangsung?" tanya Hall dalam sidang itu. "Ini hanya hukuman. Ini hanya cara terang-terangan untuk mendamprat perusahaan (TikTok). Tidak ada urgensinya."
Para pejabat AS telah menyatakan kekhawatiran akan keamanan nasional. Mereka mengatakan data pribadi 100 juta pengguna AS bisa diambil oleh pemerintah Partai Komunis China.
Induk TikTok, ByteDance, mengatakan pada 20 September, pihaknya telah meraih perjanjian awal yang memungkinkan perusahaan AS -- Walmart dan Oracle -- untuk memiliki saham di sebuah perusahaan baru, TikTok Global, yang akan mengawasi operasi di AS. Perundingan masih berlangsung mengenai syarat-syarat perjanjian dan untuk mengatasi keprihatinan Washington dan Beijing.
Perjanjian itu masih harus ditinjau oleh Komite Investasi Asing di AS (Committee on Foreign Investment in the United States/CFIUS). [vm/pp]