Tautan-tautan Akses

Hakim AS Tolak Tuntutan Perdata Kerabat Penumpang MH370


Kerabat penumpang China yang ada dalam pesawat Malaysia Airlines penerbangan MH370 di di dalam bus yang membawa mereka ke hotel di Subang Jaya, Malaysia (30/3).
Kerabat penumpang China yang ada dalam pesawat Malaysia Airlines penerbangan MH370 di di dalam bus yang membawa mereka ke hotel di Subang Jaya, Malaysia (30/3).

Tuntutan tersebut dianggap tidak sesuai dengan hukum negara bagian Illinois, karena pemberian bukti hanya bisa terjadi saat tersangka potensial diketahui.

Seorang hakim menolak tuntutan perdata atas nama seorang kerabat penumpang Malaysia Airlines penerbangan 370 asal Indonesia, dan mengecam firma hukum Chicago yang terlibat sebagai sesuatu yang tidak pada tempatnya.

Dalam langkah menuju gugatan penuh, firma Ribbeck Law Chartered meminta pengadilan Cook County Circuit minggu lalu untuk memerintahkan Malaysia Airlines dan Boeing Co. yang berbasis di Chicago untuk menyerahkan semua dokumen terkait hilangnya pesawat.

Hakim Kathy Flanagan menolak permintaan firma itu dalam putusannya Jumat (28/3), dengan mengatakan bahwa pengajuan tersebut tidak sesuai dengan hukum negara bagian Illinois, sebagian karena memerintahkan pemberian bukti hanya bisa terjadi saat tersangka potensial diketahui.

Dokumen-dokumen pengadilan diajukan oleh firma hukum tersebut atas nama Januari Siregar, yang menurut firma tersebut adalah kerabat penumpang asal Indonesia, Firman Chandra Siregar. Hubungan kekerabatan mereka tidak dijelaskan dalam dokumen-dokumen tersebut.

Seorang juru bicara untuk Ribbeck Law mengatakan Senin putusan tersebut tidak akan mengakhiri desakan firma tersebut untuk gugatan penuh.

"Kita akan menunggu sampai puing-puing ditemukan... Lalu kami akan mengajukan gugatan," ujarnya.

Puluhan negara terus melakukan pencarian untuk Boeing 777 yang hilang pada 8 Maret dengan 239 orang di dalamnya.

Flanagan menekankan bahwa ia menolak dua gugatan serupa oleh Ribbeck Law tahun lalu, termasuk untuk kecelakaan maskapai Asiana penerbangan 214 di San Francisco.

"Meski ada perintah-perintah ini, firma hukum yang sama terus berusaha mengajukan gugatan meski tahu benar tidak ada dasarnya bagi mereka melakukan hal itu," tulis hakim Flanagan.

"Jika firma ini tetap bersikeras, Pengadilan akan memberikan sanksi." (AP)
XS
SM
MD
LG