Seorang hakim Amerika telah menunda penjatuhan vonis terhadap seorang laki-laki Nigeria yang dikenal sebagai pelaku "bom pakaian dalam," yang berupaya meledakkan sebuah pesawat tujuan Amerika.
Umar Farouk Abdulmutallab menghadapi hukuman seumur hidup setelah mengaku bersalah Oktober lalu atas tuduhan terorisme.
Pada hari Jumat, hakim menunda pembacaan vonis Abdulmutallab sampai 16 Februari untuk memberikan lebih banyak waktu kepada laki-laki berusia 25 tahun itu untuk meninjau laporan pra-vonis.
Pelaku percobaan pemboman itu bertindak sebagai pengacaranya sendiri, tetapi memiliki seorang pengacara yang siaga.
Pihak berwenang mengatakan Abdulmutallab menyalakan api ketika berupaya meledakkan bahan peledak yang tersembunyi di celana dalamnya dalam penerbangan dari Amsterdam ke Amerika pada Hari Natal tahun 2009.
Sejumlah penumpang berhasil menahannya, dan pesawat itu melakukan pendaratan darurat yang aman di kota Detroit, Amerika.
Laki-laki yang diduga sebagai anggota Al-Qaeda itu mengatakan ia berupaya meledakkan pesawat itu sebagai balasan atas perlakuan Amerika terhadap Muslim di seluruh dunia.
Hakim AS Tunda Vonis Pelaku ‘Bom Pakaian Dalam’
Umar Farouk Abdulmutallab menghadapi hukuman seumur hidup setelah mengaku bersalah Oktober lalu atas tuduhan terorisme.