Tautan-tautan Akses

Hakim Federal AS akan Putuskan Apakah Sistem Pemilu Georgia Konstitusional 


Mesin surat suara dengan layar sentuh dan mesin pencetak di sebuah tempat pemungutan suara di Paulding, Georgia, 5 November 2019. (Foto: Mike Stewart/AP Photo)
Mesin surat suara dengan layar sentuh dan mesin pencetak di sebuah tempat pemungutan suara di Paulding, Georgia, 5 November 2019. (Foto: Mike Stewart/AP Photo)

Aktivis integritas pemilu Amerika Serikat (AS) menginginkan hakim federal memerintahkan negara bagian Georgia untuk menghentikan penggunaan sistem pemilihan umum (pemilu) yang ada saat ini. Mereka mengatakan bahwa sistem tersebut rentan terhadap serangan dan memiliki masalah operasional yang bisa merugikan hak pemilih untuk memberikan suara dan menghitungnya secara akurat.

Dalam sidang yang akan dimulai pada Selasa (9/1), para aktivis berencana untuk berargumentasi bahwa mesin pemungutan suara layar sentuh Dominion Voting Systems sangat cacat sehingga tidak konstitusional. Para pejabat pemilu bersikeras bahwa sistem tersebut aman dan bisa diandalkan serta mengatakan bahwa negara bagian lah yang berhak memutuskan bagaimana mereka menyelenggarakan pemilu.

Georgia telah menjadi medan pertempuran pemilu yang penting dalam beberapa tahun terakhir dan perhatian nasional terfokus pada pemilu tersebut. Sistem pemilu yang digunakan di seluruh negara bagian oleh hampir semua pemilih langsung mencakup mesin pemungutan suara layar sentuh yang mencetak surat suara dengan ringkasan pilihan pemilih yang bisa dibaca manusia dan kode QR yang dibaca oleh pemindai untuk menghitung suara.

Para aktivis mengatakan negara bagian harus beralih ke surat suara yang diberi tanda tangan dan dihitung dengan pemindai dan memerlukan audit pasca pemilu yang jauh lebih ketat dibandingkan yang dilakukan saat ini.

Hakim Distrik AS Amy Totenberg, yang menangani kasus ini, dalam keputusannya pada Oktober 2023 mengatakan bahwa ia tidak dapat memerintahkan negara bagian untuk menggunakan kertas suara yang diberi tanda tangan. Namun, para aktivis mengatakan pelarangan penggunaan mesin layar sentuh akan secara efektif memaksa penggunaan kertas suara yang diberi tanda tangan karena itulah cadangan darurat yang diatur dalam undang-undang negara bagian.

Teori konspirasi liar tentang mesin pemungutan suara Dominion berkembang setelah pemilu 2020, disebarkan oleh sekutu mantan presiden Donald Trump yang mengatakan bahwa mesin tersebut digunakan untuk mencuri hasil pemilu darinya. Perusahaan peralatan pemilu itu telah melakukan perlawanan secara agresif melalui perkara hukum, terutama mencapai penyelesaian $787 juta dengan Fox News pada bulan April.

Sidang yang akan dimulai pada Selasa ini bermula dari tuntutan hukum yang sudah lama ada sebelum tuntutan tersebut. Gugatan ini awalnya diajukan pada 2017 oleh beberapa pemilih individu dan Koalisi untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, yang mengadvokasi integritas pemilu, dan menargetkan sistem pemungutan suara yang sudah ketinggalan zaman dan tidak menggunakan kertas yang digunakan pada saat itu.

Totenberg pada Agustus 2019 melarang negara bagian menggunakan mesin kuno tersebut setelah tahun tersebut. Negara bagian itu telah setuju untuk membeli mesin pemungutan suara baru dari Dominion beberapa minggu sebelumnya dan bergegas menerapkannya menjelang siklus pemilu 2020. Sebelum mesin tersebut didistribusikan ke seluruh negara bagian, para aktivis mengubah tuntutan hukum mereka untuk menargetkan sistem baru tersebut.

Mereka berargumentasi bahwa sistem tersebut memiliki kerentanan keamanan serius yang bisa dieksploitasi tanpa terdeteksi dan bahwa negara bagian itu tidak berbuat banyak untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Selain itu, mereka mengatakan para pemilih tidak dapat memastikan bahwa suaranya dicatat secara akurat karena mereka tidak dapat membaca kode QR, kata mereka. Dan layar mesin pemungutan suara yang besar dan tegak memudahkan untuk melihat pilihan pemilih, sehingga melanggar hak kerahasiaan surat suara. [my/lt]

Forum

XS
SM
MD
LG