Tautan-tautan Akses

Hakim Federal AS Blokir UU Terkait LGBT di Mississippi


Aktivis LGBT membawa bendera pelangi di depan gedung Mahkamah Agung Amerika di Washington DC (Foto: dok).
Aktivis LGBT membawa bendera pelangi di depan gedung Mahkamah Agung Amerika di Washington DC (Foto: dok).

Hakim Distrik Carlton Reeves memblokir UU itu, Kamis malam (30/6), hanya beberapa jam sebelum berlaku Jumat (1/7), dengan alasan UU itu melanggar perlindungan setara yang dijamin konstitusi.

Seorang hakim federal AS telah memblokir UU Mississippi yang mengizinkan warga menolak layanan kepada pasangan sesama jenis berdasarkan keyakinan agama.

Hakim Distrik Carlton Reeves memblokir UU itu, Kamis malam (30/6), hanya beberapa jam sebelum berlaku Jumat (1/7), dengan alasan UU itu melanggar perlindungan setara yang dijamin konstitusi. Pengacara negara bagian Mississippi diduga akan mengajukan banding atas keputusan itu.

Peraturan kontroversial yang telah memicu boikot dan kritik itu, akan melindungi tiga keyakinan, yang menyatakan bahwa (1) pernikahan adalah hanya antara seorang pria dan seorang wanita, (2) seks dilakukan hanya dalam pernikahan tersebut, dan (3) gender seseorang ditentukan saat lahir dan tidak dapat diubah.

Bisnis-bisnis lokal juga bisa menolak layanan kepada pelanggan lesbian, gay, biseksual dan transgender berdasarkan keyakinan agama.

Banyak musisi membatalkan konser dalam beberapa bulan terakhir di Mississippi dan di negara bagian di dekatnya, North Carolina, yang baru saja mengesahkan RUU yang menuntut agar warga transgender menggunakan kamar mandi sesuai dengan jenis kelamin mereka saat lahir. [as/uh]

XS
SM
MD
LG