Hakim pengadilan Federal di Detroit telah menghentikan deportasi ratusan warga Irak yang punya catatan kriminal dan ditangkap oleh petugas imigrasi Amerika.
Hakim Mark Goldsmith hari Senin (24/7) mengeluarkan keputusan itu atas permintaan para pengacara warga Irak yang minta padanya untuk menghentikan proses deportasi itu, dengan mengatakan bahwa mereka bisa disiksa kalau dikembalikan ke Irak.
Keputusan itu berarti, ada 1.400 warga Irak, termasuk lebih dari 200 orang yang ditangkap bulan lalu, akan punya waktu untuk mengusahakan perlindungan hukum sebelum dikirim kembali ke Irak.
Menurut para aktivis, orang-orang Irak itu yangkebanyakan beragama Kristen, akan disiksa dan dihukum, dan kemungkinan dikenai hukuman mati kalau dipaksa kembali ke kampung halaman mereka. Pemeluk agama Kristen adalah kelompok minoritas di Irak.
Sebagian orang-orang Irak yang dikenai perintah deportasi itu masuk ke Amerika ketika mereka masih anak-anak, dan pernah melakukan kejahatan puluhan tahun lalu. (SP)