Seorang hakim di North Dakota telah membatalkan larangan aborsi di negara bagian tersebut. Ia menetapkan bahwa konstitusi negara bagian melindungi hak perempuan untuk menjalani aborsi sampai usia kehamilan di mana janin dianggap layak hidup.
Hakim Bruce Romanick mengatakan dalam putusannya bahwa larangan itu terlalu samar dan karenanya "batal demi hukum." Ia juga menegaskan bahwa undang-undang "yang dipermasalahkan dalam kasus ini melanggar hak dasar perempuan untuk memiliki otonomi prokreasi dan tidak dirancang secara sempit untuk meningkatkan kesehatan perempuan atau melindungi nyawa manusia yang belum lahir."
Jaksa agung North Dakota, yang dipimpin oleh anggota Partai Republik, telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Aborsi dibolehkan di negara bagian itu untuk kasus pemerkosaan dan inses, jika kehamilan kurang dari enam minggu atau jika berisiko bagi kesehatan ibu hamil.
Putusan Romanick diperkirakan tidak akan berdampak langsung pada kemampuan perempuan di negara bagian itu untuk mengakses aborsi, karena saat ini tidak ada fasilitas medis di sana yang menyediakan prosedur tersebut.
Satu-satunya fasilitas aborsi di sana, Red River Women's Clinic, pindah pada 2022 setelah Mahkamah Agung AS membatalkan Roe v. Wade, dan mengizinkan masing-masing negara bagian melarang aborsi. Klinik itu telah berelokasi ke Moorhead, Minnesota.
Tammi Kromenaker, direktur dari klinik tersebut, mengatakan kepada The Associated Press bahwa belum ada rencana untuk segera memindahkan klinik tersebut kembali ke North Dakota, namun ia mengatakan bahwa keputusan hakim itu "memberikan kami harapan." [ka/jm]
Forum