Tautan-tautan Akses

Haris dan Fatia Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut


Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4), menggelar sidang perdana kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dengan terdakwa pendiri Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatiah Maulidiyanty, dalam ilustrasi.
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4), menggelar sidang perdana kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dengan terdakwa pendiri Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatiah Maulidiyanty, dalam ilustrasi.

Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4), menggelar sidang perdana kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dengan terdakwa pendiri Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Keduanya menjalani sidang terpisah.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mengatakan Haris dan Fatia dianggap melakukan penghinaan atau mencemarkan nama baik Luhut melalui unggahan video YouTube di kanal milik Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," kata jaksa.

Jaksa menjelaskan Haris mulanya berencana mengangkat isu yang membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai bisnis tambang di Blok Wabu, Papua, yang berjudul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya.

Pendiri Lokataru Haris Azhar. (VOA/Fathiyah Wardah)
Pendiri Lokataru Haris Azhar. (VOA/Fathiyah Wardah)

Setelah mendapat kajian cepat tersebut, Haris melihat nama Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang populer. Alhasil, Haris berniat mengangkat topik mengenai Luhut untuk menjadi isu utama dalam akun YouTube Haris Azhar.

Haris lalu berdiskusi dengan Agus Dwi Prasetyo dan sepakat memilih Fatia dan Owi sebagai narasumber. Mereka pun melakukan wawancara di kantor hakasasi.id di Jakarta Timur pada 20 Agustus 2021. Jaksa menegaskan saksi Fatia sudah mengetahui maksud dan tujuan terdakwa Haris untuk mencemarkan nama baik saksi Luhut Pandjaitan.

Jaksa kemudian menyoroti dialog antara Fatia dan Haris yang mengungkap kegiatan Luhut sebagai pemilik saham perusahaan Toba Sejahtera Group. Kemudian Fatia mengatakan Luhut terlibat dalam usaha tambang di Papua.

Dalam surat dakwaan, pernyataan Fatia dianggap tidak akurat karena dilakukan dengan itikad buruk untuk menyerang nama baik Luhut. Sementara itu. Haris dianggap telah mengetahui dan ingin menerbitkan informasi tersebut melalui YouTube dan dianggap dengan sengaja melakukan penghinaan dan pencemaran kehormatan dan nama baik Luhut.

Jaksa menyebutkan terdakwa Haris dan saksi Fatia tidak pernah melakukan konfirmasi atau mengkaji ulang kebenaran informasi dari kajian cepat itu kepada saksi Luhut Pandjaitan sebelum merekam video.

Kepada wartawan seusai sidang, Haris Azhar mengatakan ada banyak dakwaan terhadap dirinya yang merupakan fitnah, tetapi ia menolak untuk membeberkannya.

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. (Foto: Courtesy/KontraS)
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. (Foto: Courtesy/KontraS)

"Dakwaannya banyak yang tidak sesuai keterangan dan juga bukti yang pernah dilakukan dalam proses penyidikan. Itu nanti muncul di pembelaan kami dua minggu lagi. Saya merasa difitnah dengan dakwaan ini," ujar Haris.

Dalam sidang terpisah, jaksa mengatakan terdakwa Fatia bersama saksi Haris melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Muhamammad Isnur, kuasa hukum Haris dan Fatiah menilai apa yang didakwakan kepada kliennya tidak benar.

"Bahwa ucapan bermain itu bukan tindak pidana. Ketika Fatia mengucapkan ada pejabat bermain dalam pertambangan, itu maknanya bukan menuduhkan sebagai penjahat dan lain-lain. Ia adalah sebuah kritik disertai dengan data penelitian," tutur Isnur.

Isnur menambahkan dengan rekam jejak Haris dan Fatia sebagai pembela masyarakat dan pejuang hak asasi manusia, diskusi Haris dan Fatiah yang diunggah ke YouTube itu merupakan bagian dari pekerjaan mereka membela masyarakat dan dijamin oleh konstitusi.

Isnur menekankan proses peradilan terhadap Haris dan Fatia merupakan serangan brutal terhadap masyarakat sipil, organisasi non-pemerintah, media, akademisi yang selama ini mengkritisi.

Dia menyebutkan ada upaya agar Haris dan Fatia saling memperberat satu sama lain. Dia mengatakan kalau Fatia juga terdakwa, mestinya tidak boleh menjadi saksi dalam sidang Haris.

Menurut Isnur, hal tersebut salah dalam konsep hukum pidana karena keduanya sama-sama berstatus terdakwa. Karena itu, dia meminta perkara keduanya digabungkan agar Haris dan Fatia didudukkan sama-sama sebagai terdakwa.

Dia menambahkan sebagai saksi pelapor, Luhut wajib datang ketika diundang pengadilan untuk memberi kesaksian.

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Diponegoro Semarang, Ade Adhari mengatakan dalam setiap perkara yang terjadi di masyarakat, proses hukum ke pengadilan sebagai upaya yang terakhir, termasuk dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Haris dan Fatiah kepada Luhut.

Dia menambahkan Luhut memang sudah melakukan upaya penyelesaian di luar pengadilan setelah unggahan di YouTube Haris terbit. Namun dia menilai mestinya upayanya bukan sekadar somasi.

"Harusnya upaya-upaya untuk penyelesaian itu tidak sebatas somasi. Ini kan perkara yang menurut saya bukan tindak pidana yang bobotnya berat, seperti korupsi, terorisme, sehingga harusnya paling tidak masing-masing pihak aktif untuk mencoba menyelesaikannya secara kekeluargaan terlebih dahulu," kata Ade.

Menurut Ade, dalam proses pemeriksaan Haris dan Fatiah harus ada jaminan bukti-bukti yang diajukan di pengadilan adalah bukti-bukti yang sah. Majelis hakim juga tidak boleh memandang Luhut sebagai menteri sehingga dalam menilai perbuatan yang dilakukan Haris dan Fatiah tidak tendensius atau dipengaruhi oleh faktor kekuasaan.

Dia meminta majelis hakim untuk sangat hati-hati dalam menerapkan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebab majelis hakim harus memperhatikan pedoman pelaksanaan Undang-undang ITE yang tercantum dalam keputusan bersama menteri komunikasi dan informatika, jaksa agung, dan kepala Polri.

Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia saat berbicara pada panel pembukaan KTT B20 tentang Pengelolaan Sumber Daya Berkelanjutan untuk Pertumbuhan Ekonomi, di Nusa Dua, Bali, 13 November 2022. (REUTERS/ Willy Kurniawan)
Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia saat berbicara pada panel pembukaan KTT B20 tentang Pengelolaan Sumber Daya Berkelanjutan untuk Pertumbuhan Ekonomi, di Nusa Dua, Bali, 13 November 2022. (REUTERS/ Willy Kurniawan)

Dalam keputusan bersama itu, pengertian penghinaan dan atau pencemaran nama baik tidak lepas dari Pasal 310 dan 311 KUHP. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50 Tahun 2008, sebuah delik pidana yang melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE adalah jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, atau dibuat berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, atau kata-kata yang tidak pantas, pelaku sebaiknya didakwa dengan Pasal 315 KUHP.

Karena itu, lanjut Ade, jika konten yang diunggah di YouTube Haris Azhar dapat dibuktikan adalah hasil riset, maka majelis hakim tidak boleh takut memutuskan Haris dan Fatiah tidak bersalah.

Haris dan Fatia Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:58 0:00

Sebelumnya, Luhut mengajukan pengaduan pidana dan perdata pencemaran nama baik ke polisi oleh Haris Azhar dan Fatia atas menonton wawancara keduanya yang diberi judul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya. Aduan ini mengarah pada pernyataan yang dibuat Fatiah dalam sebuah video yang diunggah melalui kanal YouTube Haris pada 20 Agustus tahun lalu.

Laporan itu menuliskan keduanya menuding Luhut memiliki konflik kepentingan ekonomi dalam polemik bisnis tambang di Papua. Luhut sendiri telah membantah tudingan bahwa ia bermain tambang di Papua. [fw/ab]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG