Pemerintah Hong Kong, Senin (21/6) menyatakan akan mempersingkat masa karantina bagi orang yang telah divaksinasi yang tiba di kota itu dari 14 hari menjadi tujuh hari, apabila orang itu menunjukkan antibodi yang cukup untuk melawan virus corona.
Pemimpin Hong Kong Carrie Lam, yang berbicara dalam pengarahan pers, mengatakan, peraturan baru itu hanya berlaku bagi mereka yang telah tercatat melewati 14 hari setelah vaksinasi dosis kedua. Perubahan peraturan ini akan mulai berlaku sejak akhir bulan ini, kata Lam.
Kota yang diperintah China itu memiliki beberapa peraturan karantina paling ketat di dunia, dengan warga yang diwajibkan tinggal di hotel hingga 21 hari setelah tiba di kota tersebut.
Langkah untuk mengurangi masa karantina itu diambil sementara pemerintah berupaya memberi insentif kepada lebih dari 7,5 juta warganya untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19. Sejauh ini baru sekitar 17 persen warga yang telah divaksinasi penuh sejak program ini dimulai pada Februari lalu.
Bagi mereka yang tiba dari negara-negara lain yang dianggap “berisiko sangat tinggi,” masa karantina itu tidak akan berubah, yakni 21 hari. [uh/ab]