Pengadilan banding Hong Kong telah menghukum tiga pemimpin muda gerakan pro-demokrasi di kota itu, sebuah langkah yang kemungkinan besar akan memicu ketakutan akan memburuknya penghormatan terhadap hak asasi manusia di bawah kekuasaan China.
Joshua Wong, Nathan Law dan Alex Chow pada awalnya dijatuhi hukuman non-kurungan oleh pengadilan yang lebih rendah tahun lalu karena menyerbu halaman di markas besar pemerintah pada bulan September 2014, yang menyebabkan “Revolusi Payung” yang menutup beberapa jalan raya utama selama lebih dari dua bulan, menuntut pemilihan yang sepenuhnya bebas.
Namun, pengadilan banding membalikkan hukuman tersebut pada hari Kamis, memerintahkan Wong yang berusia 20 tahun dijatuhi hukuman enam bulan penjara, Law yang berusia 26 tahun dihukum delapan bulan, dan Chow yang berusia 24 tahun diganjar tujuh bulan hukuman penjara.
Pengadilan berpihak pada jaksa yang berpendapat bahwa vonis terdahulu terlalu ringan. Sebelum sidang, Wong berbicara kepada kerumunan massa, dan mendesak mereka agar tidak meninggalkan upaya mereka untuk mencapai demokrasi sepenuhnya. [lt]