Sebuah kelompok hak asasi manusia mengatakan Pakistan harus menghapus undang-undang baru anti-terorisme. Wakil direktur Human Rights Watch (HRW) di Asia menyebut rancangan undang-undang Perlindungan Pakistan tersebut "samar-samar dan berlebihan."
Phelim Kine mengatakan undang-undang itu memberikan "lampu hijau" kepada tindakan yang melecehkan tersangka dalam penahanan, yang sudah sering terjadi di Pakistan.
Pendukung undang-undang itu mengatakan undang-undang itu perlu untuk memperlancar penyidikan dan penuntutan kasus-kasus terorisme.
HRW mengatakan undang-undang itu dapat digunakan untuk menekan oposisi politik damai dan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Kelompok HAM tersebut mengatakan undang-undang baru itu akan melanggar hak-hak dasar "kebebasan berbicara, privasi, berkumpul secara damai dan perlindungan proses hukum " yang terkandung dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yang diratifikasi Pakistan pada tahun 2010.
Presiden Mamnoon Hussain diperkirakan akan menandatangani RUU tersebut menjadi UU dalam beberapa hari, setelah disetujui Senat awal pekan ini.
Undang-undang itu disahkan selagi militer Pakistan melakukan serangan besar atas tempat persembunyian Taliban dan militan yang berhubungan dengan al-Qaida di daerah kesukuan di Waziristan Utara di sepanjang perbatasan Afghanistan.