ISLAMABAD —
Pada awalnya stasiun-stasiun televisi besar Pakistan tidak menaruh banyak perhatian terhadap perintah badan pengawas penyiaran, PEMRA, bahwa kecaman yang semakin kuat terhadap sistem peradilan negara itu harus dihentikan.
Acara bincang-bincang TV yang populer itu terus berlanjut. Tetapi kemudian, para redaktur mengatakan, PEMRA mulai mengeluarkan peringatan ke acara bincang-bincang TV itu, mengingatkan bahwa kecaman terhadap peradilan dianggap melanggar hukum.
Direktur Human Rights Watch Asia Brad Adams pekan ini mengatakan bahwa pembatasan kebebasan berpendapat di Pakistan ini harus segera dicabut dan bahwa hakim tidak boleh memiliki "kekebalan khusus dari kecaman."
Tariq Mahmood, pengacara dan mantan ketua Asosiasi Pengacara Mahkamah Agung Pakistan, setuju bahwa pengadilan mungkin telah menggunakan kekuatan hukumnya secara berlebihan, tetapi juga menyalahkan wartawan atas pelaporan yang tidak pantas.
"Undang-undang penghinaan terhadap peradilan tercantum dalam konstitusi terutama untuk mencegah upaya memfitnah hakim secara pribadi. Tetapi, saya akui peraturan ini telah digunakan secara berlebihan oleh pengadilan dalam beberapa bulan terakhir, dan karena itu, telah kehilangan efektivitasnya. Tetapi sebagian media, khususnya beberapa saluran TV, telah melewati batas, dan memicu pengadilan untuk menggunakan hukum ini berulang kali."
Tetapi Bob Dietz, Program Koordinator Asia pada Komite Perlindungan Wartawan, mengatakan kendati jurnalisme Pakistan bukan lembaga yang sempurna, wartawan di Pakistan tidak layak mendapat tekanan sebanyak itu.
"Fakta bahwa mereka terus melakukan pekerjaan dalam kondisi yang tidak bersahabat dan berbahaya, bagi saya itu sangat luar biasa," ujarnya.
Pakistan memiliki puluhan saluran TV berita, dan acara bincang-bincangnya sangat populer, mendominasi jam tayang utama pada malam hari. Ada juga banyak acara sindiran politik, seperti Banana News Network, yang mengolok-olok baik wartawan maupun politisi.
Acara bincang-bincang TV yang populer itu terus berlanjut. Tetapi kemudian, para redaktur mengatakan, PEMRA mulai mengeluarkan peringatan ke acara bincang-bincang TV itu, mengingatkan bahwa kecaman terhadap peradilan dianggap melanggar hukum.
Direktur Human Rights Watch Asia Brad Adams pekan ini mengatakan bahwa pembatasan kebebasan berpendapat di Pakistan ini harus segera dicabut dan bahwa hakim tidak boleh memiliki "kekebalan khusus dari kecaman."
Tariq Mahmood, pengacara dan mantan ketua Asosiasi Pengacara Mahkamah Agung Pakistan, setuju bahwa pengadilan mungkin telah menggunakan kekuatan hukumnya secara berlebihan, tetapi juga menyalahkan wartawan atas pelaporan yang tidak pantas.
"Undang-undang penghinaan terhadap peradilan tercantum dalam konstitusi terutama untuk mencegah upaya memfitnah hakim secara pribadi. Tetapi, saya akui peraturan ini telah digunakan secara berlebihan oleh pengadilan dalam beberapa bulan terakhir, dan karena itu, telah kehilangan efektivitasnya. Tetapi sebagian media, khususnya beberapa saluran TV, telah melewati batas, dan memicu pengadilan untuk menggunakan hukum ini berulang kali."
Tetapi Bob Dietz, Program Koordinator Asia pada Komite Perlindungan Wartawan, mengatakan kendati jurnalisme Pakistan bukan lembaga yang sempurna, wartawan di Pakistan tidak layak mendapat tekanan sebanyak itu.
"Fakta bahwa mereka terus melakukan pekerjaan dalam kondisi yang tidak bersahabat dan berbahaya, bagi saya itu sangat luar biasa," ujarnya.
Pakistan memiliki puluhan saluran TV berita, dan acara bincang-bincangnya sangat populer, mendominasi jam tayang utama pada malam hari. Ada juga banyak acara sindiran politik, seperti Banana News Network, yang mengolok-olok baik wartawan maupun politisi.