Tautan-tautan Akses

ICC Berencana Ajukan Banding Atas Pembebasan Mantan Presiden Pantai Gading


Gedung Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, 3 Maret 2011. (Foto: dok).
Gedung Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, 3 Maret 2011. (Foto: dok).

Tim jaksa Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) mengatakan, mereka akan mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan itu yang membebaskan mantan presiden Pantai Gading Laurent Gbagbo dan seorang bekas menteri pemuda-nya dari tuduhan-tuduhan keterlibatan dalam kekerasan pasca pemilu presiden 2010 di negara itu.

Jaksa Fatou Bensouda mengatakan dalam sebuah mosi tertulis yang dirilis menjelang sidang, Rabu (16/1), kantornya berketetapan untuk mengajukan banding segera setelah para hakim ICC mengeluarkan keputusan mayoritas secara tertulis yang membebaskan Gbagbo dan Charles Ble Goude dari dakwaan-dakwaan itu.

Para hakim, Selasa (15/1), memerintahkan pelepasan mereka dari tahanan setelah membebaskan mereka dari dakwaan-dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan, pemerkosaan dan penindasan.

Tim Jaksa ICC mengatakan, kemungkinan pengajuan banding mereka atas pembebasan itu akan berhasil dan para terdakwa hanya akan dibebaskan dengan persyaratan yang ketat yang dirancang sedemikian rupa untuk mencegah mereka menghindari gugatan hukum. [ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG