Jaksa Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) Fatou Bensouda, memperingatkan Israel, hari Selasa (12/5), agar menyerahkan informasi yang dapat dipercaya, bagi penyelidikan awal yang akan ia lakukan tentang kemungkinan telah terjadinya kejahatan perang di wilayah-wilayah Palestina.
Jika Israel tidak memberikan informasi tersebut, Jaksa Bensouda terpaksa memutuskan apakah akan memulai penyelidikan skala penuh hanya berdasarkan tuduhan dari pihak Palestina.
Palestina menerima yurisdiksi pengadilan tersebut pertengahan Januari lalu dan secara resmi bergabung dengan ICC tanggal 1 April, berharap dapat menuntut Israel yang dianggap telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama konflik Gaza.
Pihak Palestina diduga pasti akan memberikan kepada Bensouda segala informasi dari pihak mereka. Israel telah mengecam tindakan Palestina sebagai sebuah "skandal.”
Dalam perang di Gaza tahun lalu, lebih dari 2.200 penduduk Palestina, termasuk ratusan warga sipil, tewas. Sementara di Israel, 67 tentara dan enam warga sipil terbunuh.
ICC juga akan meninjau masalah pembangunan permukiman Yahudi di wilayah Palestina yang diduduki, dan penembakan ribuan roket Hamas ke Israel.