Tautan-tautan Akses

ICC Lancarkan Penyelidikan Kejahatan Perang di Mali


Jaksa ICC Fatou Bensouda mengatakan beberapa “perbuatan brutal dan penghancuran” yang dilakukan militan di Mali mungkin merupakan kejahatan perang (foto: dok).
Jaksa ICC Fatou Bensouda mengatakan beberapa “perbuatan brutal dan penghancuran” yang dilakukan militan di Mali mungkin merupakan kejahatan perang (foto: dok).

Mahkamah Kriminal Internasional atau ICC yang bermarkas di Den Haag, Belanda telah membuka penyelidikan atas dugaan kejahatan perang di Mali.

Dalam sebuah pernyataan hari Rabu, jaksa ICC Fatou Bensouda mengatakan ia telah menetapkan bahwa beberapa “perbuatan brutal dan penghancuran” yang dilakukan di Mali mungkin merupakan kejahatan perang.

Ia mengatakan ada dasar yang beralasan untuk mempercayai kejahatan-kejahatan perang itu – termasuk pembunuhan, penyiksaan, penyerangan terhadap berbagai obyek yang dilindungi, eksekusi semena-mena dan perkosaan.

Penyelidikan ini dilakukan setelah berbagai kelompok HAM menyuarakan keprihatinan atas dugaan pelanggaran di Mali Utara, yang dikuasai oleh kelompok-kelompok militan Islamis.

Corinne Dufka – periset Human Rights Watch di Afrika Barat mengatakan, kelompok HAM itu telah mendokumentasikan rekrutmen dan pemanfaatan ratusan anak oleh kelompok Islamis tersebut sejak April lalu. Dufka menambahkan, sepanjang pekan lalu, saksi-saksi telah melaporkan anak-anak yang berusia sedikitnya 11 tahun ikut serta dalam pertempuran antara militan dengan pasukan Perancis dan Mali.

Dufka mengatakan dalam beberapa kasus, anak-anak tampaknya direkrut bersama-sama dengan orang tua dan saudara mereka yang lebih tua.

Amnesti Internasional mengatakan kelompok Islamis tersebut sebelumnya telah dituduh membunuh dan melakukan tindakan brutal terhadap orang-orang yang melanggar hukum Islam versi keras yang diberlakukan kelompok militan itu.

Recommended

XS
SM
MD
LG