Tautan-tautan Akses

ICC Perintahkan Ganti Rugi 30 Juta Dolar untuk Korban di Kongo


Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC). (Foto: dok).
Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC). (Foto: dok).

Tentara anak-anak dan para korban pemimpin milisi Kongo Bosco Ntaganda yang telah divonis bersalah, harus mendapat total ganti rugi 30 juta dolar, demikian putusan yang dikeluarkan para hakim Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) hari Senin. Ini merupakan jumlah ganti rugi tertinggi yang pernah diputuskan oleh mahkamah tersebut.

Para hakim menyatakan Ntaganda tidak memiliki sumber daya untuk membayar sendiri ganti rugi itu. Mereka meminta Dana Perwalian ICC untuk membantu mendirikan dan membiayai program keterampilan dan lain-lainnya untuk membantu para korban kejahatan Ntaganda.

Ntaganda dijatuhi hukuman 30 tahun penjara pada tahun 2019 karena pembunuhan, pemerkosaan dan berbagai kekejaman lain yang ia lakukan sewaktu ia menjadi komandan militer pasukan milisi Uni Patriot Kongo (UPC) di bagian timur Republik Demokratik Kongo pada tahun 2002-2003.

Ratusan warga sipil tewas dan ribuan lainnya terpaksa melarikan diri menghindari pertempuran.

“Mahkamah dengan suara bulat mengeluarkan perintah ganti rugi bagi Ntaganda dan menilai kewajiban Ntaganda untuk ganti rugi ini 30 juta dolar AS,” kata hakim Chang-ho Chung.

Hakim Cuno Tarfusser (tengah), hakim Chang-ho Chung (kanan) dan hakim Marc Perrin de Brichambautat (kiri) di ruang sidang ICC di Den Haag, 6 Juli , 2017. (Foto: dok).
Hakim Cuno Tarfusser (tengah), hakim Chang-ho Chung (kanan) dan hakim Marc Perrin de Brichambautat (kiri) di ruang sidang ICC di Den Haag, 6 Juli , 2017. (Foto: dok).

Karena Ntaganda tidak dapat membayar, “Mahkamah mendorong Dana Perwalian bagi Para Korban untuk melengkapi pemberian ganti rugi ini sedapat mungkin dan terlibat dalam upaya-upaya penggalangan dana tambahan yang diperlukan untuk melengkapi jumlah ganti rugi itu,” lanjutnya.

Pada tahun 2020, dana tersebut yang mengandalkan kontribusi sukarela, memiliki cadangan 18 juta euro dan sebagian besar telah dijanjikan untuk kasus-kasus lainnya.

Para korban yang layak mendapat program ganti rugi itu mencakup para korban serangan yang dipimpin Ntaganda, tentara anak-anak di bawah komandonya, korban pemerkosaan dan anak-anak yang lahir akibat pemerkosaan tersebut.

Para hakim memutuskan ganti rugi kolektif, yang berarti tidak ada pembayaran untuk individu. Setiap dana akan masuk ke lembaga-lembaga amal atau dana yang disiapkan untuk membantu para korban.

Ntaganda sedang mengajukan banding atas vonis terhadapnya. [uh/ab]

XS
SM
MD
LG