Tautan-tautan Akses

ICC Tunda Persidangan Wakil Presiden Kenya


Presiden Kenya Uhuru Kenyatta (kiri) dan Wapres Kenya, William Ruto sama-sama didakwa oleh ICC dalam kasus kejahatan terhadap kemanusiaan di Kenya (foto: dok).
Presiden Kenya Uhuru Kenyatta (kiri) dan Wapres Kenya, William Ruto sama-sama didakwa oleh ICC dalam kasus kejahatan terhadap kemanusiaan di Kenya (foto: dok).

Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) telah menunda persidangan Wakil Presiden Kenya William Ruto, yang menghadapi tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Sidang pengadilan terhadap Wakil Presiden Kenya, William Ruto ini sedianya akan dimulai tanggal 28 Mei tetapi pernyataan pengadilan Senin mengatakansidang itu ditunda "sementara" sampai para hakim mengadakan konferensi status dengan jaksa dan pengacara.

Ruto dituduh membantu mengorganisasi kekerasan etnis setelah pemilihan presiden Kenya yang disengketakan pada tahun 2007. Lebih dari 1.100 orang tewas dan 300.000 mengungsi dari rumah mereka.

Meskipun menghadapi dakwaan tersebut, Ruto terpilih mendampingi Presiden baru Kenya Uhuru Kenyatta pada bulan Maret.

Kenyatta menghadapi tuduhan serupa di ICC dan dijadwalkan akan diadili pada bulan Juli. Pada bulan Maret, pengacaranya meminta pengadilan untuk membatalkan tuntutan, setelah kasus terhadap terdakwa lain, Francis Muthaura, gagal.

Recommended

XS
SM
MD
LG