Tautan-tautan Akses

ICW Laporkan Dugaan Maladministrasi Program Kartu Prakerja ke Ombudsman


Kartu Prakerja (courtesy: prakerja.go.id)
Kartu Prakerja (courtesy: prakerja.go.id)

Indonesia Corruption Watch baru-baru ini melaporkan dugaan maladministrasi dalam program Kartu Prakerja ke kantor Ombudsman di Jakarta. Diduga ada sejumlah potensi pelanggaran dalam program Kartu Prakerja Jokowi tersebut.

Peneliti ICW Wana Alamsyah menjelaskan setidaknya ada enam dugaan maladministrasi dalam proyek Kartu Prakerja. Pelanggaran pertama terkait dengan pemilihan platform digital yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020.

Wana mengatakan perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana dengan platform digital dilakukan pada 20 Maret 2020. Padahal Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur teknis perjanjian kerja sama baru terbit pada 27 Maret 2020. Perjanjian kerja sama itu, lanjutnya, patut diduga sebagai bentuk maladministrasi karena dasar hukum teknis yang mengatur perjanjian kerja sama belum ada.

"Kedua terkait dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa. Sejak awal ICW selalu mengkritik bahwa proses pemilihan platform digital ini seharusnya menggunakan mekanisme pengadaan barang dan jasa (melalui lelang). Namun ternyata pemerintah tidak juga menggunakan mekanisme tersebut (tapi melakukan penunjukan langsung). Sehingga menurut kami, ini juga menaid potensi dugaan maladministrasi yang terjadi di dalam proses pemilihan platform digital," kata Wana.

Survei ini juga menemukan, hampir setengah warga tidak setuju dengan pelatihan online dalam Kartu PraKerja. (Sumber: Indikator)
Survei ini juga menemukan, hampir setengah warga tidak setuju dengan pelatihan online dalam Kartu PraKerja. (Sumber: Indikator)

Pemerintah juga diduga melakukan maladministrasi karena proses kurasi platform digital yang tidak layak. Sesuai Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020, jangka waktu yang dibutuhkan manajemen pelaksana dan platform digital untuk melakukan kurasi paling lama 21 hari sampai bisa ditetapkan sebagai lembaga pelatihan. Namun faktanya, menurut Wana, proses pendaftaran sampai penutupan hanya berjarak lima hari.

Selain itu, dugaan maladministrasi terjadi dalam penempatan program Kartu Prakerja yang tidak sesuai dengan kewenangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Wana mengatakan pengelolaan Kartu Prakerja mestinya menjadi kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dengan menempatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai pelaksana teknis program Kartu Prakerja, timbul konflik kepentingan karena fungsi pengawasan dan pelaksanaannya menyatu di satu kementerian.

Dugaan pelanggaran selanjutnya, kata Wana, adalah pemilihan platform digital yang tidak sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Wana mengatakan pemerintah tidak memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kesempatan untuk menjadi mitra program Kartu Prakerja.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, prinsip pengadaan seharusnya efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Wana menambahkan terdapat potensi konflik kepentingan platform digital. Dari 850 pelatihan yang diidentifikasi, 137 di antaranya merupakan milik lembaga pelatihan yang juga merangkap sebagai platform digital. Wana menyebut dugaan ini juga masuk dalam kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait potensi konflik kepentingan platform digital yang sekaligus menjadi lembaga pelatihan.

Untuk itu, ICW meminta Ombudsman memeriksa dugaan maladministrasi pada program Kartu Prakerja dan mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan program tersebut.

Ombudsman Siap Bawa Laporan ke Rapat Pleno

Menanggapi laporan dari ICW tersebut, Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan laporan itu masih di bagian pengaduan masyarakat untuk diperiksa kelengkapan datanya. Kalau sudah lengkap, maka akan dibawa ke rapat pleno untuk dibahas.

Setelah itu, laporan ICW itu akan dikirim ke bagian tim investigasi yang akan turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran dugaan maladministrasi dalam program Kartu Prakerja yang dilaporkan oleh ICW.

Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih (Foto: Ombudsman RI)
Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih (Foto: Ombudsman RI)

Alamsyah tidak bisa memastikan berapa lama waktu dibutuhkan Ombudsman untuk mengeluarkan putusan atau rekomendasi atas laporan ICW itu.

"Kalau sampai turun ke tim untuk melakukan pemeriksaan biasanya dalam 14 hari. Itu pun kalau data-data dilengkapi yang minta dilengkapi. Kalau nggak, ya bisa lebih lama lagi. Tapin biasanya kalau dia sudah lengkap, naik ke pleno, dalam 14 hari kemudian masuk ke tim. Kemudian nanti tim akan mulai membikin rencana investigasinya sesuai dengan analisis awal mereka terhadap persoalan," ujar Alamsyah.

Menurut Almasyah, Ombudsman pernah menerima 3-4 laporan dari masyarakat agar bisa terlayani dalam program Kartu Prakerja sehingga bisa direspon dengan cepat. Sedangkan ICW mempersoalkan program kartu Prakerja sehingga membutuhkan waktu untuk mendalami dugaan maladministrasi versi ICW tersebut.

Program Kartu Prakerja Terlalu Dipaksakan?

Secara umum, lanjut Alamsyah, program Kartu Prakerja ini memiliki tujuan bagus tapi dipaksa untuk beradaptasi dengan pandemi Covid-19, sehingga ada beberapa hal yang tidak cocok. Dia mencontohkan apakah pelatihan-pelatihanyang ditawarkan dalam program itu cocok atau tidak. Apakah modul-modul dalam pelatihan sudah melalui proses kurasi atau belum.

Persoalan-persoalan semacam itu, menurut Alamsyah, tidak bisa diselesaikan dalam keadaan darurat. Sehingga Ombudsman melihat program Kartu Prakerja ini dipaksakan dan sebaiknya dikembalikan ke trek awal untuk prakerja secara spesifik bukan menjadi bagian dari penanganan pandemi Covid-19.

Pemerintah meluncurkan program Kartu Prakerja pada 20 Maret 2020. Program ini dibuat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 mengenai Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja

Selain untuk para pencari kerja, program yang merupakan janji kampanye Jokowi itu juga ditujukan bagi para pekerja yang menjadi korban pemecatan akibat pandemi virus corona Covid-19.

Program Kartu Prakerja merupakan janji kampanye Jokowi pada Pilpres 2019 lalu.(Foto: TKN Jokowi-Ma’ruf Amin)
Program Kartu Prakerja merupakan janji kampanye Jokowi pada Pilpres 2019 lalu.(Foto: TKN Jokowi-Ma’ruf Amin)

Lewat program ini, pemerintah menganggarkan dana Rp 20 triliun, naik dua kali lipat dari yang sudah direncanakan sebelumnya, yakni Rp 10 triliun.

Dalam melaksanakan program itu, pemerintah menggandeng delapan platform digital guna melatih peserta yang terpilih. Delapan platform itu adalah Bukalapak, Tokopedia, Mau Belajar Apa, Ruang Guru, Pijar Mahir, Pintaria, Sekolahmu, dan prakerja.kemenaker.go.id.

KPK Temukan Beberapa Keganjilan dalam Program Kartu Prakerja

KPK telah membuat kajian atas pelaksanaan program Kartu Prakerja tersebut. Lembaga antirasuah itu juga sudah mengirim hasil kajian ini kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto pada 2 Juni 2020.

Beberapa temuan KPK terkait program Kartu Prakerja antara lain sekitar sembilan juta calon peserta yang mendaftar bukan yang disasar oleh program ini. Kerjasama dengan delapan platform digital tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, yakni penunjukan langsung bukan lewat lelang.

Selain itu terdapat konflik kepentingan pada lima platform digital dengan lembaga penyedia pelatihan, yaitu pada 250 pelatihan dari 1.895 pelatihan yang tersedia.

Materi pelatihan juga dinilai tidak dilakukan dengan kompetensi yang memadai. Hanya 24 persen dari 1.895 pelatihan yang laik pantas disebut pelatihan. Dari jumlah itu hanya 55 persen yang laik diberikan dengan metode daring.

Atas beberapa temuan itu, KPK merekomendasikan pelatihan Kartu Prakerja gelombang keempat ditunda sementara sambil dilakukan evaluasi dari gelombang sebelumnya. Lembaga antikorupsi ini juga mengusulkan agar program tersebut kembali berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan.

Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Pekerja Panji Winanteya Ruky mengatakan hingga saat ini pemerintah tidak menghentikan program kartu prakerja.

Pihaknya lanjut Panji hanya meminta mitra untuk menghentikan transaksi dan penjualan dari pelatihan yang berupa paket atau bundling, bukan pelatihan secara keseluruhan. [fw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG