Organisasi Buruh Internasional (ILO) mengatakan, Kamis (16/1), Qatar telah menghapus persyaratan visa keluar (exit visa) bagi semua pekerja migran. ILO menyatakan langkah itu merupakan sebuah terobosan dalam usaha reformasi negara Arab itu menjelang Piala Dunia FIFA 2022.
Organisasi PBB yang menangani urusan buruh itu mengatakan, legislasi buruh itu memungkinkan hampir semua pekerja migran di Qatar meninggalkan negara itu tanpa terlebih dahulu memperoleh izin dari perusahaan mereka. Visa keluar merupakan bagian dari sistem kafala, yang menurut para pengecam membatasi hak-hak buruh dan memungkinkan terjadinya penindasan.
Qatar mengubah undang-undang perburuhannya pada Oktober 2018 untuk menghapus keharusan bagi hampir semua pekerja di sektor swasta memperoleh visa keluar. Namun, penerapan UU itu sepenuhnya dijalankan baru-baru ini.
Legislasi itu berlaku bagi para pembantu rumah tangga, mereka yang bekerja di industri minyak dan gas, mereka yang bekerja di laut dan mereka yang bekerja di sektor pertanian. ILO mengatakan legislasi itu tidak berlaku bagi para angota angkatan bersenjata dan mereka yang memegang posisi penting di perusahaan-perusahaan.
“ILO menyambut hangat perubahan ini, yang akan menguntungkan banyak pekerja migran di Qatar,” kata Houtan Homayounpour, kepala perwakilan ILO di Qatar. “Penghapusan syarat visa keluar merupakan terobosan penting pemerintah dalam agenda reformasi buruh.”
Selama ini banyak organisasi HAM menuding Qatar dan negara-negara Teluk lain yang kaya minyak -- yang sangat tergantung pada buruh migran -- memperlakukan buruh dengan semena-mena. Persiapan sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022, yang dilakukan Qatar, mengungkap praktik-praktik tersebut. Qatar berusaha menepis tudingan itu dengan mendorong terlaksananya reformasi buruh. [ab/uh]