Sekelompok imigran tahanan mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintahan Trump karena memaksa mereka menghadiri sidang kasus mereka lewat konperensi video di dalam tahanan bukan menghadap hakim langsung. Pengacara mereka menjelaskan, gugatan terhadap Immigration and Customs Enforcement Agency (ICE) itu diajukan ke pengadilan Federal di New York hari Selasa. Pengacara mengatakan kebijakan itu melanggar hak konstitusional penggugat.
Kebijakan ICE memungkiri sidang langsung merupakan kelanjutan kejam dari upaya agresif pemerintah untuk memungkiri imigran keadilan dan hukum yang sama’ kata Brooklyn Defense Service.
Gugatan menyebut sidang lewat video penuh dengan masalah teknis. Pencari suaka tidak dapat melihat jelas gambar, apa yang terjadi atau berkonsultasi dengan pengacara mereka.
Departemen Kehakiman menjelaskan sudah melakukan ratusan ribu sidang dengar keterangan lewat video dan sukses dan hanya sebagian kecil yang diundurkan karena masalah teknis.
Para pejabat kehakiman menambahkan, dewasa ini ada lebih dari 800 ribu kasus imigrasi dan sidang dengar keterangan lewat video merupakan cara yang masuk akal dalam mengurangi jumlah kasus yang antri untuk diselesaikan. [al]