Kantor Imigrasi Nanggroe Aceh Darussalam pada Sabtu (10/6) mendeportasi seorang peselancar Australia yang menyerang beberapa orang dalam dan telanjang saat mabuk. Pria itu sudah meminta maaf atas kejadian tersebut.
Bodhi Mani Risby-Jones, 23 tahun, dari Queensland, ditahan pada akhir April di Pulau Simeulue, setelah polisi menuduhnya mengamuk dalam keadaan mabuk yang menyebabkan seorang nelayan luka serius.
“Tentu saja saya cukup emosional. Saya akan merasa tidak enak karena kejadian itu,” kata Risby-Jones sambil menunggu penerbangannya ke Melbourne.
Dia mengatakan kerabat nelayan itu memaafkannya dan mengatakan kepadanya bahwa dia menjadi bagian dari keluarga mereka sekarang. “Saya dipersilakan untuk kembali dan bahkan tinggal di rumah mereka kapan pun saya mau,” katanya.
“Jadi rasa bersalah itu pasti jauh berkurang dari yang semula,” ujarnya.
Dia dibebaskan dari penjara pada Selasa (6/6) setelah melalui proses mediasi dengan korban di luar pengadilan. Ia meminta maaf atas serangan tersebut dan setuju untuk membayar ganti rugi kepada nelayan itu. Dengan demikian, Risby-Jones tidak perlu lagi menjalani persidangan yang berpotensi terancam hukuman penjara selama lima tahun.
Pengacaranya, Idris Marbawi, mengatakan kedua belah pihak sepakat bahwa Risby-Jones akan membayar Rp300 juta sebagai biaya rumah sakit dan menggelar upacara perdamaian tradisional. Nelayan itu menjalani operasi di Banda Aceh karena patah tulang dan infeksi di kakinya.
“Risby-Jones adalah orang asing pertama yang berhasil menyelesaikan kasus melalui mediasi di luar pengadilan di Provinsi Aceh,” kata Marbawi. “Dia sangat menyesali apa yang terjadi dan berjanji akan kembali ke Indonesia untuk berselancar. [ah/ft]
Forum