Dalam langkah yang jauh jangkauannya, pemerintah nasionalis India telah membatalkan status otonomi khusus yang diberikan kepada Kashmir selama beberapa dekade, sehingga memicu ketakutan akan terjadinya serangan balasan di satu-satunya wilayah mayoritas Muslim itu.
Beberapa jam setelah dilangsungkan operasi keamanan besar-besaran di negara bagian itu, Menteri Dalam Negeri Amit Shah mengatakan kepada parlemen, Senin (5/8) bahwa presiden telah menandatangani dekrit menghapuskan Pasal 370 yang memungkinkan negara bagian itu membuat undang-undang sendiri dan memiliki kemandirian atas semua hal kecuali urusan luar negeri, pertahanan dan komunikasi.
Ketentuan itu juga melarang orang India dari luar negara bagian itu untuk menetap secara permanen, membeli tanah dan memegang jabatan pemerintah daerah.
Kementerian luar negeri Pakistan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pihaknya “sangat mengutuk” tindakan yang telah diambil India atas “wilayah yang dipersengketakan secara internasional.”
Kashmir dibagi antara India dan Pakistan, tetapi diklaim sepenuhnya oleh keduanya. Kondisi demikian telah menjadi pemicu dua dari tiga perang antara kedua negara dan tetap menjadi sumber ketegangan.
Pengumuman Shah itu juga mendapat protes besar-besaran dari partai-partai oposisi, yang mengecam tindakan itu sebagai “tidak konstitusional.” [lt/ab]