Tautan-tautan Akses

Indonesia akan Eksekusi 8 Terpidana Mati Kasus Narkoba


Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Australia Andrew Chan (kanan) dan Myuran Sukumaran (kiri) di penjara Bali (foto: dok).
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Australia Andrew Chan (kanan) dan Myuran Sukumaran (kiri) di penjara Bali (foto: dok).

Pemerintah Indonesia akan mengeksekusi delapan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, tujuh di antaranya warga asing.

Pemerintah Indonesia menyatakan sedang bersiap-siap untuk mengeksekusi delapan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, tujuh di antaranya warganegara asing.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana, Selasa mengatakan, dua warganegara Australia,Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, termasuk di antara warganegara asing terpidana mati tersebut.

Spontana tidak menyebutkan kewarganegaraan terpidana mati lainnya, tetapi Jaksa Agung H.M. Prasetyo sebelumnya mengatakan di DPR bahwa mereka berasal dari Brazil, Nigeria, Perancis, Ghana dan Filipina.

Spontana mengatakan ia berharap persiapan untuk eksekusi akan berlangsung kurang dari dua pekan, dan menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh dua warganegara Australia itu.

Indonesia memberlakukan undang-undang antinarkoba yang sangat ketat. Pada 18 Januari lalu, Indonesia mengeksekusi enam terpidana penyelundup narkoba, termasuk di antaranya warganegara asing dari Brazil, Malawi, Nigeria, Belanda dan Vietnam, setelah mengesampingkan imbauan pemimpin-pemimpin negara asing yang diajukan pada menit-menit terakhir.

Recommended

XS
SM
MD
LG