Tautan-tautan Akses

Indonesia Cabut Larangan Wartawan Asing ke Papua


Presiden Joko Widodo (Foto: dok.)
Presiden Joko Widodo (Foto: dok.)

Presiden Indonesia, Minggu (10/5), mengumumkan pencabutan larangan perjalanan bagi wartawan asing ke Papua dan membebaskan lima tahanan politik Papua menyusul permohonan grasi mereka, sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan hak asasi manusia di Papua.

Presiden Joko “Jokowi” Widodo, yang menjabat pada bulan Oktober, telah berjanji akan meningkatkan hak asasi manusia dan kondisi ekonomi di Papua, di mana pemberontakan tingkat rendah untuk kemerdekaan telah berlangsung sejak wilayah itu dialihkan dari Belanda ke pemerintahan Indonesia pada tahun 1963.

Jokowi mengumumkan hal tersebut dalam kunjungan tiga harinya ke provinsi itu dan menjelaskan bahwa pemerintah mencabut pembatasan bagi wartawan asing ke Papua sebagai bagian dari upaya pemerintahannya untuk menghentikan puluhan pelanggaran oleh militer Indonesia dan stigma konflik separatis.

Sudah waktunya untuk berpikir positif dan harus ada rasa saling percaya, kata Jokowi kepada wartawan di Merauke.

Kantor berita AP juga melaporkan Jokowi membebaskan lima tahanan politik Papua pada hari Sabtu. Kelima orang itu menjalani hukuman penjara mulai dari 19 tahun hingga seumur hidup karena menyerang gudang militer pada tahun 2003 yang menewaskan dua tentara tentara.

Indonesia, negara berpenduduk sekitar 240 juta orang, telah membuat langkah besar menuju demokrasi sejak mantan diktator Soeharto digulingkan pada tahun 1998, tetapi tetap sangat peka terhadap perjuangan separatis yang berlangsung di Papua dan Maluku.

Recommended

XS
SM
MD
LG