Indonesia telah mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa terkait pembatasan yang diterapkan blok perdagangan terhadap biodiesel dari minyak kelapa sawit. Dalam gugatan yang diajukan di Organisasi Perdagangan Sedunia (WTO), Kementerian Perdagangan menyebut pembatasan itu tidak adil.
Sebelumnya di tahun ini, Komisi Eropa menyimpulkan bahwa budidaya kelapa sawit menyebabkan deforestasi berlebihan dan penggunaannya dalam bahan bakar transportasi harus dihapuskan sebelum 2030.
Indonesia, produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia, telah berulang kali mengatakan akan menggugat arahan energi terbarukan Uni Eropa yang dijuluki RED II, di badan penyelesaian sengketa WTO.
"Indonesia resmi mengirimkan Request for Consultation pada 9 Desember 2019 kepada UE sebagai tahap inisiasi awal dalam gugatan," kata pernyataan itu.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan keputusan ini dilakukan setelah melalui kajian ilmiah dan setelah melakukan pertemuan dengan asosiasi dan pelaku usaha yang terlibat dalam sektor produk kelapa sawit.
"Dengan gugatan ini, Indonesia berharap UE dapat segera mengubah kebijakan RED II dan Delegated Regulation," kata Agus.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan kebijakan Uni Eropa itu tidak hanya akan berdampak pada ekspor minyak sawit Indonesia ke Eropa, tapi juga akan mencoreng citra produk kelapa sawit di seluruh dunia. [vm/ft]