Tautan-tautan Akses

Indonesia Hentikan Kebijakan Bebas Visa Bagi WNA Selama 1 Bulan


Indonesia membatalkan sementara kebijakan bebas visa dan visa saat kedatangan bagi WNA mulai 20 Maret 2020 selama sebulan. (Foto: ilustrasi).
Indonesia membatalkan sementara kebijakan bebas visa dan visa saat kedatangan bagi WNA mulai 20 Maret 2020 selama sebulan. (Foto: ilustrasi).

Indonesia tidak menutup perbatasan atau pintunya bagi seluruh wisatawan asing mulai 20 Maret 2020, tetapi membatalkan sementara kebijakan bebas visa dan visa saat kedatangan (visa on arrival) yang diberikan kepada warga sejumlah negara asing.

Dalam jumpa pers secara virtual dari kantornya di Jakarta, Kamis (19/3), pelaksana tugas juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah menjelaskan mulai Jumat (20/3) pemerintah Indonesia menghentikan kebijakan bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan, dan bebas visa diplomatik dan dinas. Kebijakan ini berlaku selama satu bulan.

"Bagi warga negara asing yang akan melakukan kunjungan ke Indonesia, harus terlebih dahulu mengajukan permohonan visa ke kedutaan besar kita di negara-negara setempat dengan melengkapi berbagai dokumen, termasuk dokumen kesehatan," kata Faizasyah.

Faizasyah menambahkan semua warga negara asing yang ingin datang ke Indonesia wajib mengisi dan menyerahkan kartu Kewaspadaan Kesehatan sebelum tiba di bandar udara di Indonesia. Warga negara asing yang dalam 14 hari terakhir berkunjung ke China, Iran, Korea Selatan, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, atau Inggris, tidak diizinkan masuk atau transit di Indonesia.

Jumpa pers secara virtual, Kamis (19/3), pelaksana tugas jubir Kemenlu RI Teuku Faizasyah (tengah),Dir. Astimpas Santo Darmosumarto (kiri ),Dir.PWNI Judha Nugraha (kanan) dan. Plt.Ka.BDSP Achmad Rizal Purnama(Kanan Pak Judha).(Courtesy: Kemenlu RI
Jumpa pers secara virtual, Kamis (19/3), pelaksana tugas jubir Kemenlu RI Teuku Faizasyah (tengah),Dir. Astimpas Santo Darmosumarto (kiri ),Dir.PWNI Judha Nugraha (kanan) dan. Plt.Ka.BDSP Achmad Rizal Purnama(Kanan Pak Judha).(Courtesy: Kemenlu RI

Sedangkan warga negara Indonesia yang pulang dari salah satu dari sepuluh negara tersebut, wajib menjalani pemeriksaan tambahan di kantor kesehatan bandara setiba di tanah air. Kalau ditemukan gejala Covid-19, maka akan dilakukan observasi di fasiilitas pemerintah selama 14 hari. Jika tidak ada gejala awal, maka warga negara Indonesia itu dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

WNI Yang Sedang Bepergian ke Luar Negeri, Diimbau Segera Pulang

Selain itu, lanjutnya, pemerintah mengimbau warga Indonesia yang sedang bepergian keluar negeri untuk mempercepat kepulangannya ke tanah air. Alasannya banyak negara yang menutup diri sehingga pemerintah kuatir warga Indonesia di luar negeri bisa terhambat dalam proses kepulangan ke tanah air.

Indonesia Hentikan Kebijakan Bebas Visa Bagi WNA Selama 1 Bulan
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:55 0:00

Imbauan tersebut tidak berlaku bagi warga Indonesia yang menetap di luar negeri baik sebagai ekspatriat atau sedang melanjutkan studi atau bekerja di negara asing.

Indonesia Sampaikan Simpati pada Iran

Pada kesempatan yang sama, pelaksana tugas Kepala Biro Dukungan Strategis Pimpinan Kementerian Luar Negeri Achmad Rizal Purnama mengatakan dalam pembicaraan telepon dengan Menteri Luar Negeri Iran Javad Zharif Rabu (18/3), Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan rasa simpati dan belasungkawa pemerintah dan rakyat Indonesia terhadap meningkatnya jumlah warga Iran yang terinfeksi dan meninggal akibat virus Covid-19.

"Kedua menteri luar negeri melihat fenomena perkembangan Covid-19 saat ini terjadi menggarisbawahi pentingnya kerjasama internasional untuk menangani masalah Covid-19 ini karena seluruh negara tentu berupaya melindungi negaranya masing-masing tetapi aspek kerjasama internasional untuk mengatasi masalah ini tentu harus terus didorong karena Covid-19 adalah fenomena global," ujar Rizal Purnama.

Ada 47 WNI Terjangkit Corona di Luar Negeri

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha menyebutkan hingga Kamis (19/3), terdapat 47 warga Indonesia terinfeksi Covid-19 di luar negeri. Dari jumlah tersebut, 37 masih dirawat di rumah sakit dan sepuluh orang sudah dinyatakan sehat.

"Sebarannya ada di Singapura 14, Jepang 9, Taiwan 1, Australia 1, Malaysia kita catat 13, lalu Arab Saudi 1, Makau 1, dan India 3," tutur Judha.

Mengenai tawaran bantuan dari pemerintah China untuk mengatasi wabah Covid-19, menurut Direktur Asia Timur dan Pasifik Kementerian Luar Negeri Santo Darmosumarto, tawaran semacam itu tidak hanya datang dari China. Dia menambahkan banyak pihak menyatakan bersedia membantu pemerintah Indonesia dalam mengatasi wabah Covid-19, baik itu pemerintah, masyarakat, atau swasta.

Ditambahkannya, saat ini pemerintah Indonesia sedang melakukan koordinasi secara internal maupun dengan pihak-pihak asing yang ingin membantu agar bantuan itu dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang telah ditetap oleh pihak berwenang di Indonesia. [fw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG