JAKARTA —
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memerintahkan pelarangan laman berbagi video Vimeo setelah menuduhnya mengandung konten pornografi, keputusan yang memancing kemarahan di media sosial pada Selasa (13/5).
Kementerian mengumumkan bahwa situs berbasis di AS itu akan diblokir menyusul penemuan halaman-halaman Vimeo dengan nama seperti "Art of Nakedness" dan "Nudie Cutie", yang menampilkan perempuan-perempuan tak berbusana dan berpakaian minim.
“Kami baru-baru ini telah menerima laporan-laporan dari publik mengenai laman-laman yang membawa kandungan negatif dan pornografi. Salah satunya adalah situs Vimeo.com," ujar kementerian itu dalam pernyataan yang dikeluarkan Senin.
Kementerian, yang dipimpin oleh Tifatul Sembiring yang telah meluncurkan kampanye melawan materi terlarang di Internet, mengatakan Vimeo telah ditambahkan ke dalam daftar 119 situs lain yang dilarang karena konten yang dianggap berbau porno.
Vimeo mengatakan dalam akun Twitternya bahwa situs itu “diblokir untuk beberapa pengguna Indonesia, namun itu adalah keputusan pihak Indonesia dan kami tidak dapat membuka blokirannya.”
Para pengguna web masih dapat mengakses situs itu Selasa namun juru bicara kementerian mengatkaan semua penyedia layanan Internet harus mematuhi perintah pemerintah.
Keputusan untuk memblokir situs tersebut, yang memiliki beragam video yang diunggah para anggotanya, memancing kemarahan di media sosial.
“Ah, gila ini menterinya PKS. Seluruh dunia akan tertawa Indonesia menganggap Vimeo berkategori situs porno,” ujar seorang pengguna Twitter @savicali.
Pengguna lainnya, Adi Dzikrullah Bahri, mengatakan "Sayang sekali... Banyak orang mengunggah video-video mendidik dan kreatif di Vimeo."
Panduan di situs Vimeo mengatakan situs itu "tidak mengizinkan video-video yang mengandung penggambaran eksplisit dari ketelanjangan atau aksi seksual (dalam banyak kasus).”
Namun, laman itu menambahkan bahwa mereka mengizinkan “penggambaran ketelanjangan dan seksualitas yang memiliki tujuan kreatif, artistik, estetik atau naratif yang jelas.”
Pada 2011, produsen ponsel pintar BlackBerry memblokir akses ke laman-laman pornografik di Indonesia setelah pemerintah mengancam akan menarik izin operasinya. Larangan itu masih ada. (AFP)
Kementerian mengumumkan bahwa situs berbasis di AS itu akan diblokir menyusul penemuan halaman-halaman Vimeo dengan nama seperti "Art of Nakedness" dan "Nudie Cutie", yang menampilkan perempuan-perempuan tak berbusana dan berpakaian minim.
“Kami baru-baru ini telah menerima laporan-laporan dari publik mengenai laman-laman yang membawa kandungan negatif dan pornografi. Salah satunya adalah situs Vimeo.com," ujar kementerian itu dalam pernyataan yang dikeluarkan Senin.
Kementerian, yang dipimpin oleh Tifatul Sembiring yang telah meluncurkan kampanye melawan materi terlarang di Internet, mengatakan Vimeo telah ditambahkan ke dalam daftar 119 situs lain yang dilarang karena konten yang dianggap berbau porno.
Vimeo mengatakan dalam akun Twitternya bahwa situs itu “diblokir untuk beberapa pengguna Indonesia, namun itu adalah keputusan pihak Indonesia dan kami tidak dapat membuka blokirannya.”
Para pengguna web masih dapat mengakses situs itu Selasa namun juru bicara kementerian mengatkaan semua penyedia layanan Internet harus mematuhi perintah pemerintah.
Keputusan untuk memblokir situs tersebut, yang memiliki beragam video yang diunggah para anggotanya, memancing kemarahan di media sosial.
“Ah, gila ini menterinya PKS. Seluruh dunia akan tertawa Indonesia menganggap Vimeo berkategori situs porno,” ujar seorang pengguna Twitter @savicali.
Pengguna lainnya, Adi Dzikrullah Bahri, mengatakan "Sayang sekali... Banyak orang mengunggah video-video mendidik dan kreatif di Vimeo."
Panduan di situs Vimeo mengatakan situs itu "tidak mengizinkan video-video yang mengandung penggambaran eksplisit dari ketelanjangan atau aksi seksual (dalam banyak kasus).”
Namun, laman itu menambahkan bahwa mereka mengizinkan “penggambaran ketelanjangan dan seksualitas yang memiliki tujuan kreatif, artistik, estetik atau naratif yang jelas.”
Pada 2011, produsen ponsel pintar BlackBerry memblokir akses ke laman-laman pornografik di Indonesia setelah pemerintah mengancam akan menarik izin operasinya. Larangan itu masih ada. (AFP)