Indonesia, Senin (20/7) memenjara dua pemimpin utama Jemaah Islamiyah (JI), atas dakwaan mengirim militan untuk bertempur di Suriah. JI adalah kelompok ekstremis terkait Al-Qaeda di balik pemboman Bali 2002.
Pemimpin JI, Para Wijayanto dan wakilnya Budi Trikaryanto, masing-masing dijatuhi vonis tujuh dan 6,5 tahun penjara di pengadilan Jakarta Timur yang dilakukan lewat konferensi video di tengah kekhawatiran akan pandemi virus korona.
"Para terdakwa melakukan kaderisasi dan memberangkatkan kader-kadernya ke Suriah serta membiayai mereka selama menjalankan misi," kata hakim Alex Adam Faisal kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pengadilan itu mengatakan Wijayanto (56 tahun), yang mengambil alih kepemimpinan JI pada 2009, merekrut warga Indonesia untuk berperang dan berlatih dengan berbagai kelompok, termasuk organisasi terkait Al-Qaeda, menentang pemimpin Suriah Bashar al-Assad antara 2012 dan 2018. Kasus terhadap Wijayanto dan Trikaryanto itu juga termasuk dakwaan bergabung dalam organisasi terlarang.
Indonesia melarang JI pada 2008, menyatakan keanggotaannya ilegal. Pihak berwenang menindak keras jaringan tersebut sementara negara mayoritas Muslim berjuang mengatasi serangkaian serangan ekstremis.
Putusan Senin (20/7) itu muncul beberapa minggu setelah pasangan suami isteri terkait ISIS dipenjara karena percobaan pembunuhan yang gagal terhadap Menkopolhukam Wiranto tahun lalu. [vm/lt]