Tautan-tautan Akses

Indonesia Perpanjang Insentif Pajak Beberapa Industri untuk Dongkrak Investasi


Sektor infrastruktur termasuk ke dalam industri yang mendapatkan pengurangan pajak sampai 100 persen.
Sektor infrastruktur termasuk ke dalam industri yang mendapatkan pengurangan pajak sampai 100 persen.

Pengurangan pajak berlaku bagi industri-industri "pelopor", termasuk transportasi maritim, telekomunikasi, produksi logam hilir dan pemrosesan pertanian.

Pemerintah telah memperpanjang insentif-insentif pajak untuk sejumlah industri "pelopor" seperti penyulingan minyak dan infrastruktur untuk membantu menarik lebih banyak investasi ke dalam negeri, di tengah pertumbuhan ekonomi yang melambat ke titik terlemah dalam enam tahun.

Indonesia sekarang menawarkan pengurangan pajak antara 10 persen dan 100 persen untuk sampai 15 tahun bagi perusahaan-perusahaan yang berinvestasi minimal Rp 1 triliun dalam industri tertentu, menurut Kementerian Keuangan dalam pernyataan di lamannya, Senin (24/8).

Pengurangan pajak ini dapat diperjanjang sampai lima tahun jika perusahaan-perusahaan tersebut mendapat izin dari Menteri Keuangan. Sebelumnya, pengurangan pajak ini berlaku sampai 10 tahun dan jika perusahaan-perusahaan itu memenuhi kualifikasi, mereka bisa mendapatkan pembebasan pajak 100 persen.

Kementerian mengatakan industri-industri "pelopor" adalah mereka yang "memiliki relevansi luas, memberikan nilai tambah dan eksternalitas tinggi, memperkenalkan teknologi baru dan mempunyai nilai strategis untuk ekonomi nasional."

Industri-industri itu termasuk transportasi maritim, telekomunikasi, produksi logam hilir dan pemrosesan pertanian. Insentif-insentif baru berlaku mulai 16 Agustus.

Recommended

XS
SM
MD
LG