Pemungutan suara di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (16/9) memutuskan ratifikasi perjanjian wilayah untuk asap lintas perbatasan di saat api sedang membakar hutan di Sumatera dan asapnya memenuhi Singapura.
Para pejabat di Singapura dan Malaysia berulangkali marah karena kebakaran hutan Indonesia, yang telah meningkat dan menjadi lebih sering dalam beberapa tahun terakhir.
Polusi udara di Singapura mencapai tingkat yang tidak sehat Senin akibat kegagalan pihak berwenang Indonesia mengontrol kebakaran hutan di Sumatera.
Kesepakatan itu mewajibkan Indonesia menguatkan kebijakan-kebijakan mengenai kebakaran hutan dan asap, secara aktif berpartisipasi dalam pembuatan keputusan di wilayah tersebut dan mendedikasikan lebih banyak sumber daya untuk masalah tersebut, baik di wilayah maupun domestik.
Indonesia menandatangani Perjanjian ASEAN mengenai Polusi Asap Lintas Batas 12 tahun lalu dan telah menghadapi tekanan yang terus meningkat untuk meratifikasi dokumen tersebut, yang akan disahkan Januari.
"Indonesia telah melaksanakan operasi-operasi untuk mencegah, menanggulangi kebakaran hutan dan asap, dan aktivitas-aktivitas pemulihan, pada tingkat nasional," ujar DPR dalam pernyataan tertulis.
"Namun, untuk menangani polusi lintas batas, Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya menyadari bahwa pencegahan dan penanggulangan perlu dilakukan bersama-sama," tambahnya.
Kebakaran hutan Juni lalu menyebabkan krisis polusi terburuk di wilayah itu dalam 10 tahun terakhir, memperbarui seruan untuk aksi di Indonesia.
Pihak berwenang mengatakan sebagian besar kebakaran hutan sengaja dibuat untuk membuka lahan untuk perkebunan, seperti kertas dan kelapa sawit, dan telah menangkap basah orang-orang yang melakukannya.
Krisis pada Juni 2013 telah memicu sengketa diplomatik dengan Indonesia yang mengklaim bahwa perusahaan-perusahaan Malaysia dan Singapura yang memiliki perkebunan di Sumatera dan Kalimantan adalah termasuk mereka yang memulai kebakaran.
Singapura bulan lalu mengesahkan undang-undang yang memberikan pemerintah kekuasaan lebih besar untuk mendenda perusahaan-perusahaan yang menyebabkan atau berkontribusi menghasilkan asap sampai US$1,6 miliar, tidak peduli mereka memiliki kantor di Singapura atau tidak. (Reuters).