Indonesia hampir siap mengeksekusi kesembilan terpidana penyelundup narkoba, sementara pertikaian diplomatik terus berlanjut mengenai rencana pengeksekusian tersebut.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan hari Selasa (3/2), persiapan lokasi pengeksekusian di depan regu tembak itu sudah lengkap.
Dua warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, serta dua terpidana asing lainnyaakan dipindahkan ke penjara Nusakambangan, pekan ini.
Lima warga negara asing lainnya dan seorang warga Indonesia sudah berada di penjara itu, di mana ke-10 terpidana itu akan dieksekusi berpasangan secara serentak. Jaksa Agung Prasetyo tidak memberitahu tanggal eksekusi.
Ketua Tim Jaksa Bali, Momock Sumiarso, mengungkapkan, Chan dan Sukumaran akan dipindahkan dari penjara mereka di Bali ke penjara Nusakambangan, hari Rabu (4/2).
Para terpidana itu berasal dari Australia, Brazil, Perancis, Ghana, Nigeria dan Filipina. Indonesia telah menolak permohonan diplomatik agar para terpidana itu tidak dieksekusi.