Afrika Selatan akhir tahun lalu mengajukan gugatan hukum terhadap Israel ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) dengan sejumlah tuduhan, antara lain bahwa Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Afrika Selatan meminta Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan ke Gaza. Gugatan ini merupakan langkah hukum pertama di mahkamah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang juga kerap disebut pengadilan dunia, sejak perang Hamas-Israel tanggal 7 Oktober lalu.
Majelis Umum PBB telah meminta ICJ untuk memberikan pendapat penasehat (advisory opinion) mengenai apakah tindakan Israel terhadap Palestina sah secara hukum. Advisory opinion adalah pendapat hukum yang diberikan ICJ atas permintaan suatu badan atau negara. Advisory opinion ini tidak mengikat secara hukum tetapi dapat memiliki pengaruh yang signifikan secara politik dan hukum.
Wakili Pemerintah Indonesia, Retno akan Sampaikan Advisory Opinion Bagi Palestina
Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi dalam pernyataan pers tahunan 2024 di Museum Konferensi Asia-Afrika di Bandung, Jawa Barat, Senin (8/1) mengatakan dirinya mewakili pemerintah Indonesia akan menyampaikan pernyataan lisan untuk mendukung mahkamah memberikan advisory opinion guna memperkuat posisi hukum Palestina, pada 19 Februari mendatang.
Badan-badan PBB, seperti Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, dapat meminta pendapat hukum kepada ICJ atas masalah hukum apapun. Pertanyaan dari Majelis Umum inilah, kata Retno, yang memungkinkan Indonesia memberikan opini terkait tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina di hadapan ICJ.
“Yang intinya PBB tidak boleh melupakan perjuangan bangsa Palestina baik secara politik maupun hukum internasional,” tegas Retno.
Dalam pidato tahunan terakhirnya sebagai menteri luar negeri di Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Retno mengingatkan bahwa Republik Indonesia masih punya utang yang belum terbayar di dunia internasional yakni kemerdekaan Palestina.
“Gedung ini mengingatkan ada satu utang kita yang belum terbayar yaitu kemerdekaan Palestina. Tahun 2023 merupakan tahun yang sangat buruk bagi bangsa Palestina. Menjelang tutup tahun 2023, lebih dari 21 ribu orang kehilangan nyawa di Gaza akibat kekejaman Israel,” ujar Retno lirih.
Dia menggarisbawahi standar ganda sejumlah negara di dunia, terutama negara-negara maju, dalam kasus Palestina. “Sejumlah negara the Global North (negara-negara maju) mendadak diam menyaksikan pelanggaran kemanusiaan,” ujarnya.
Retno menyesalkan badan seperti Dewan Keamanan PBB bahkan tidak mampu menghentikan genosida di Gaza, termasuk penghancuran berbagai fasilitas sipil, rumah ibadah dan rumah sakit, termasuk Rumah Sakit Indonesia.
Pengamat: Indonesia Harus Tunjukkan Bukti Fisik dan Forensik untuk Pertegas Gugatan Afrika Selatan
Pengamat Hubungan Internasional di Universitas Padjadjaran Teuku Rezasyah mengatakan gugatan yang disampaikan Afrika Selatan dan pendapat lisan yang akan disampaikan Indonesia di Mahkamah Internasional nanti menunjukkan kedua negara memiliki saling pengertian dalam perang Israel-Hamas.
Untuk itu, lanjutnya, Indonesia harus memiliki bukti-buktif fisik dan forensik sangat kuat, jangan sampai ada data yang keliru. Dia mencontohkan jika memang dikatan Israel melakukan kejahatan genosida di Gaza maka harus ada bukti lokasi, waktu, dan saksi.
Langkah Afrika Selatan dan Indonesia ini, tambahnya, sedianya didukung oleh Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dan Gerakan Non-Blok (GNB). Terutama karena langkah yang diambil Indonesia ini baru pertama kali dan memiliki muatan diplomatik penting.
"Ini memiliki muatan diplomatik yang luar biasa, menunjukkan Indonesia sudah habis-habisan mendukung Palestina. Kemudian juga membuktikan kepada dunia kita sangat konsisten dengan konstitusi. Konstitusi kita turut memlihara perdamaian dunia, dalam hal ini melindungi masyarakat Palestina," ujar Rezasyah.
Meskipun demikian patut diakui, tambah Rezasyah, gugatan hukum ke Mahkamah Internasional ini tidak akan menghentikan langkah Israel, yang sejak awal telah menyatakan pengadilan itu tidak adil dan meminta bantuan Amerika.
ICJ Siap Gelar Sidang Pendapat Publik Hari Kamis dan Jumat
Mahkamah Internasional minggu lalu mengatakan “ICJ akan mengadakan dengar pendapat publik pada hari Kamis (11/1) dan Jumat (12/1) di Istana Perdamaian di Den Haag ... dalam proses yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel.”
Permohonan Afrika Selatan, yang diajukan pada akhir Desember lalu terkait dengan dugaan pelanggaran oleh Israel atas kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida. Afrika Selatan mengatakan "Israel telah terlibat, sedang terlibat, dan berisiko lebih jauh terlibat dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza."
Israel Tolak “Fitnah” Afrika Selatan
Israel menolak tuduhan tersebut. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel, Lior Haiat, menulis di X, "Israel dengan rasa jijik menolak fitnah darah yang disebarkan oleh Afrika Selatan dan penerapannya" kepada ICJ. "Fitnah darah" atau “blood libel” adalah sebuah referensi untuk konspirasi antisemit kuno.
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menambahkan Israel menunjukkan "moralitas yang tak tertandingi" dalam perang Gaza dan ia juga menolak tuduhan Afrika Selatan.
Selain mendesak diambilnya beberapa tindakan, Afrika Selatan juga meminta ICJ untuk memerintahkan "Israel agar segera menghentikan operasi militernya di dalam dan terhadap Gaza" dan agar kedua negara "mengambil semua langkah yang masuk akal dalam kekuasaan mereka untuk mencegah genosida."
Keputusan ICJ Mengikat, Tapi Tak Cukup Kuat Untuk Menegakkannya
Keputusan ICJ atas permintaan tindakan darurat itu diperkirakan akan keluar dalam beberapa minggu ke depan, namun proses penyelesaian kasus ini masih akan memakan waktu berbulan-bulan, atau bahkan bertahun-tahun.
ICJ, yang didirikan setelah Perang Dunia II, adalah badan hukum tertinggi PBB yang menangani perselisihan antar negara. Keputusan-keputusan yang diambil mengikat secara hukum, tetapi pengadilan itu hanya memiliki sedikit kekuatan untuk menegakkannya. [fw/em]
Forum