Inggris akan menarik kedua hakimnya dari Pengadilan Tertinggi Hong Kong. Pemerintah negara itu menyatakan, Rabu (30/3), membiarkan keduanya tetap berada dalam sistem hukum kota itu sama artinya dengan melegitimasi penindasan.
Kedua hakim Inggris itu telah duduk di pengadilan tersebut sejak bekas jajahan Inggris itu dikembalikan ke China pada 1997.
Pemerintah Inggris mengatakan tidak mungkin lagi mempertahankan posisi hakim Inggris di Pengadilan Banding Akhir, sebutan lain untuk Pengadilan Tertinggi Hong Kong, karena undang-undang yang semakin menindas yang diberlakukan oleh China.
Kedua hakim Inggris di pengadilan itu telah mengajukan pengunduran diri mereka pada Rabu (30/3).
Menteri Luar Negeri Inggris Liz Truss mengatakan bahwa “sejak Undang-Undang Keamanan Nasional diberlakukan, pihak berwenang telah menindas kebebasan berbicara, kebebasan pers dan kebebasan berserikat.”
''Situasi telah mencapai titik kritis di mana hakim Inggris tidak lagi dapat dipertahankan duduk di pengadilan terkemuka Hong Kong, karena akan berisiko melegitimasi penindasan,'' kata Truss.
Ia mengatakan keputusan untuk menarik keluar kedua hakim Inggris setelah bertahun-tahun berada dalam sistem pengadilan Hong Kong diambil oleh pemerintah Inggris setelah berkonsultasi dengan ketua Mahkamah Agung Inggris.
Anggota parlemen konservatif Iain Duncan Smith, seorang kritikus pemerintah di Beijing mengatakan “pemerintah Inggris telah melakukan hal yang benar di sini, dan tidak terlalu cepat.''
Ia mengatakan kehadiran hakim Inggris di Hong Kong seperti “meminjamkan legitimasi kepada rezim yang sangat ingin merusak cara hidup kita.'' [ab/uh]