Pemerintah Inggris tengah mempertimbangkan perubahan undang-undang tentang pergantian raja untuk menghilangkan peraturan “diskriminatif” yang mengutamakan anak laki-laki sebagai pewaris kerajaan.
Pejabat-pejabat pemerintah mengatakan hari Sabtu Deputi PM Nick Glegg, yang bertanggungjawab dalam urusan reformasi konstitusi, telah memulai proses untuk mengganti undang-undang itu. Perubahan itu menuntut persetujuan bukan hanya di Inggris, tetapi juga di 16 negara persemakmuran yang mengakui raja Inggris sebagai kepala negara.
Clegg mengatakan masalah itu lebih mendesak karena dua minggu lagi Pangeran William akan menikah dan kemungkinan kurang dari satu tahun akan mendapatkan anak. William adalah pewaris tahta kedua, setelah ayahnya, Pangeran Charles.
Namun, menurut undang-undang Inggris yang sekarang, jika calon isteri Kate Middleton melahirkan seorang putera, dia akan menjadi pewaris berikutnya untuk menjadi raja, sekali pun pasangan itu memiliki anak pertama yang perempuan.